Deli Serdang, Transtv45.com |Pemantau Keuangan Negara (PKN) melayangkan surat keberatan terhadap 3 desa yang ada di kabupaten deli serdang pada Senin (30/05/22). Surat keberatan ini dilayangkan karena dianggap tidak respon surat dari PKN yang telah dikirim pada tanggal 09 mei 2022 perihal permohonan informasi publik.
Surat keberatan tersebut diantar/diserahkan langsung kepada 3 desa tersebut sebagai badan publik oleh tim PKN Medan-Deliserdang yang dipimpin oleh Kusumawati Selaku Ketua Tim, Mariyus Giawa selaku Sekretaris Tim, Syawaldi Selaku Bendahara tim dan Muhajir selaku tim media dan beserta anggota lainya.
Adapun desa yang menjadi tujuan surat keberatan dari PKN adalah :
1. Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli serdang
2. Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deliserdang
3. Desa Saentis, Kec. Percut sei tuan, Kab. Deli serdang.
Ketua tim PKN Medan – Deli Serdang, Kusumawati, mengatakan kepada media bahwa surat keberatan tersebut PKN layangkan karena informasi publik yang kami mohonkan melalui surat permohonan informasi publik belum dibalas atau dikonfirmasi kepada PKN. Mariyus Giawa juga menambahkan bahwa, Pengajuan keberatan ini oleh PKN bukan serta merta kewenangan yang dilaksanakan oleh PKN secara sewenang-wenangan, melainkan diajukan berdasarkan ketentuan UU no 14 tahun 2008 yakni apabila dalam waktu 10 kerja badan publik tidak merespon permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi maka pemohon informasi berhak/berwenang mengajukan Surat keberatan.
PKN sangat mengharapkan adanya kerjasama dari 3 desa tersebut selaku badan publik untuk merespon surat keberatan ini dan menyerahkan dokumen publik sebagaimana telah kami mohonkan, sehingga dapat tercipta kepercayaan publik serta terkesan pro rakyat dan taat undang-undang yang berlaku di NKRI ini. Demikian kata kusumawati kepada media dan mengakhir atau menutup wawancara.
BMT.Manalu