JAMBI TRANSTV45.COM| Transtv45.Com Kepolisian Daerah Jambi Telah Melakukan Berbagai upaya Dalam penanganan Terkait Angkutan batu-bara Yang kerap terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Dan kemacetan.
Disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombespol Pol Dhafi Bahwa Terkait Terjadi kemacetan Dan tingkat Kecelakaan Yang Menjadi faktor utama Adalah Angkutan batubara, ini terbukti Pada Saat Di stopnya Angkutan batubara Ketika Arus mudik Lebaran.
” Bisa Kita Bandingkan tingkat Kecelakaan Dan kemacetan Jauh menurun Pada Saat Di Hari Biasa,” ujarnya, Senin (30/5/22).
Kita Bersama stakeholder Terkait Telah berupaya Melakukan penertiban Terhadap Angkutan batubara Di, sehingga kedepannya Angkutan batu-bara Bisa Lebih tertibkan Lagi.
Adapun upaya Yang dilakukannya Pada Saat Rapat Dan melalui tahapan evaluasi Mengeluarkan Surat edaran Terkait Angkutan batu-bara diantaranya Adalah, Kendaraan Harus terafiliasi Dengan sistem perusahaan- tambang Batubara Yang Ada Di Kementerian ESDM.
Kemudian Kendaraan Angkutan Batubara wajib’ memasangkan Nomor lambung Yang Di tempatkan Pada Bak Kendaraan Yang tertuang Dalam Permenhub Nomor 60 Tahun 2019.
Kombes Pol Dhafi Menjelaskan, Nomor Lambung ini Sangat Banyak manfaatnya Yang Mana Nomor Lambung ini merupakan Alat Bukti Jika Melakukan Tindak Pidana.
” Kalaupun nantinya Nomor Lambung ini Melangar Seperti Kecelakaan Atau Tabrak Lari, Maka Bisa ketahuan Kendaraan Milik Siapa,” Lanjutnya.
Selanjutnya Apabila melakukan Pengisian BBM Tidak Subsidi Dan Tidak Mengisi BBM industri Dilengkapi Saksi Dan Nomor Lambung Maka Akan Diberikan Sanksi
Terkait Dengan Pemeliharaan Jalan, Kita Bisa mengevaluasi Berapa Banyak Kendaraan Yang Melintas Dari Salah Satu tambang Batu bara, Tidak Semua Lokasi tambang Bertanggung Jawab Atas Kendaraan batu-bara Yang Melintas.
Dengan Nomor Lambung ini Kita Bisa mengevaluasi, membenahi Dan Mengajak Perusahaan untuk Bertanggung Jawab.
Ditegaskan Kombes Pol Dhafi nantinya Kendaraan Truk batu-bara Yang beroperasi Harus berplat BH Hal ini dilakukannya Agar pendapatan otonomi Daerah Bertambah, Selain itu Kendaraan batu-bara wajib’ Mengisi BBM Non Subsidi Atau Solar Industri Apabila Dilanggar Maka Aturan Pidana untuk perusahaan-Atau Pun Angkutan itu sendiri.
Nantinya Pidana itu Akan ditindak Lanjuti Oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi sambung Kombes Pol Dhafi .
Dari upaya tersebut Alhamdulillah Saat ini Telah di keluarkan Nya Surat edaran Dari Gubernur Jambi Dan Dirjen Pertambangan.
Harapan Kita Dari Dirjen Pertambangan Bisa menetapkan Aturan Terkait Angkutan Batu-bara, Tutup Dir Lantas.
Penulis Edi