Pemda Majene Akan Segel Pemilik Rumah Walet

Breaking News196 Dilihat

Majene, Transtv45.com |Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Perizinan Satu Atap (PTSP) Kabupaten Majene Sulawesi Barat, datangi pengusaha sarang burung walet yang berada diLingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kabupaten Majene, Selasa 31 Mei 2022.

Operasi yang dilakukan pihak Satpol-PP bersama PTSP Kabupaten Majene untuk mengetahui setiap pemilik sarang burung walet yang tidak sesuai prosedur atau izin.

Operasi yang dilakukan Satpol-PP bersama PTSP Kabupaten Majene mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 42 Tahun 2017 yang dimana ditegaskan didalamnya bahwa pembangunan sarang burung walet tidak dibolehkan berdekatan dengan sarana pendidikan, rumah ibadah dan perkampungan warga.

Menurut penjelasan Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja H.Zainal Arifin Fachri mengatakan bahwa, sasaran operasi yang dilakukan pada pagi tadi berada diLingkungan Lutang, Kecamatan Tande Timur, Kabupaten Majene.

“Operasi yang dilakukan mengacu pada Perbub Nomor 42 Tahun 2017 dan memastikan setiap pemilik usaha sarang burung walet wajib memiliki izin,” ujarnya.

Lanjut ia katakan, seperti kejadian pagi tadi, ada dua usaha rumah walet yang kami datangi tidak memiliki izin. Dan kami langsung instruksikan untuk segera membuat izin.

“Kami sudah berikan batas waktu hingga satu minggu kedepan, jika kemudian belum memiliki izin maka kami akan segel pengoperasiannya,” tegasnya, Kasatpol-PP.

Sesuai penyampaian Bapak Ilham dan Athar Isya (Pemilik Walet) mengatakan bahwa, segera kami akan mengurus beberapa izin yang berkaitan dengan usaha rumah walet sesuai aturan berlaku, tutupnya.(Whd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *