Polsek Ukui Cek Kesediaan Cadangan Air Dan Kondisi Embung Di Desa.

Berita222 Dilihat

Pelalawan – Riau – Transtv45.Com

Dalam rangka kesiapan menghadapi karhutla jajaran Polsek Ukui, Polres Pelalawan cek pasokan / cadangan air tiap desa di kecamatan ukui yang memiliki embung sebagai pendukung bila terjadinya kebakaran.

Kepala Kepolisian Sektor Ukui Iptu Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K.,S.I.K turun langsung kelapangan guna memastikan kondisi embung / cadangan air tersedia didampingi 2 personil lainya. Kamis 02 Juni 2022.

“cuaca dikecamatan ukui hingga saat ini sangat panas dikarenakan belum ada turun hujan hingga seminggu ini, beberapa titik panas juga sudah mulai terpantau satelit dan kemarin 2 hari sudah kita upayakan verifikasi titik panas tersebut, benar saja titik panas/ hotspot tersebut adalah api, berkat kesigapan dan kesolidan tim siaga karhutla kecamatan ukui, api dapat kita padamkan”. ujarnya

Dengan sudah terpantaunya titik apa di beberapa desa diwilayah kecamatan ukui, kapolsek menyiagakan anggotanya untuk sewaktu-waktu bergeser membackup tim dilapangan, selain itu pengecekan peralatan karhutla dan cadangan air pada embung tiap desa dikecamatan ukui juga turuk di cek.

“secara berjenjang sudah kami datakan embung yang ada pada desa dikecamatan ukui, khususnya pada desa rawan karhutla seperti desa air hitam, bagan limau dan lubuk kembang bunga”.

Dari pantauan kapolsek, ketersedian air pada embung di tiap desa rawan karhutla kondisinya memprihatinkan karena sudah ada yaang semak belukar, namun untuk pasokan airnya mas8h memadai.

“kami sudah koordinasikan dengan perangkat desa untuk bergiting royong membersihkan embung agar nantinya saay terjadi kebakaran bisa dijadikan pasokan air untuk memadamkan baik melalui waterbombing maupun dilangsir menggunakan mobil tanki”.

selain melakukan pengecekan embung, kapolsek turut memberikan sosialisasi kepada kepala desa agar dapat mengedukasi masyrakatnya terkait larangan membakar hutan atau lahan.

“Hal ini agar masyarakat mengetahui bahwa membuka lahan dengan cara membakar, adalah hal yang salah dan melanggar hukum, dan dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain, termasuk perbuatan pidana.” terangnya.( irwan saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *