Tapanuli Selatan – TransTV45.com|| Pembangunan Baronjong Penahan Bahu Jalan di Desa Sibadoar Kab Tapanuli Selatan terkesan asal jadi sehingga sekarang sudah hancur mengakibatkan Jalan yang menghubungkan Sipirok ke SDH terancam longsor dan mengancam keselamatan Pengguna jalan yang melaluinya.
Ketika Kasi UPT PU Propinsi Ikdar Harahap di Konfirmasi tim Awak Media tentang Baronjong yang hancur / rusak melalui Wats App mendapat jawaban:”Kalau Saya mana bisa kasih koment tentang paket itu.Saya tidak ada wewenang di situ.Pengawas juga tidak.PPTK juga tidak.selembar kertaspun tak ada.apa mau saya koment.hanya sekedar “MENGARAHKAN.”
Ketika ditanya kenapa Proyek ini bisa lolos dari pengawasan Ikdar Harahap sebagai Kasi UPT PU Propinsi Sumut menjawab bahwa itu Pekerjaan Pihak Rekanan ( contraktor ) . Pihak Rekanan sudah melakukan perbaikan dua kali.dan sementara waktu menunggu Dana dari Propinsi dan sudah dilaporkan ke Dinas Bina Marga jawabnya dengan enteng.
Sungguh ironis jawaban Kasi UPT PU Propinsi ini yang dengan gampangnya mengatakan bahwa untuk Proyek yang sama bisa penganggarannya dua kali dengan dilaporkan ke Bina Marga.bila begini semua pemangku Jabatan atau instansi Pemerintah bisa di pastikan Proyek yang seharusnya bermanfaat jadi sia sia karena tidak adanya tanggung jawab dan keteledoran indifidu yang mengakibatkan ruginya dan terbuangnya Uang Negara.
Baginda Tigor Siregar Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi(PJID) Tap-Sel. mengatakan”ini sudah keterlaluan dan harus di proses sesuai Hukum yang berlaku. Sebab kalau Proyek ini telah sesuai dengan Speck dan Perencanaannya, Kualitas dan Kwantitasnya pun pasti terjamin. seperti ukuran Besi atau kawat pengikat baronjong sesuai aturan,ini pasti tidak atau belum hancur.tapi karena Pembuatan dan Pembangunannya asal asalan maka begini lah hasilnya.
Sebagai Sosial Control,Mari kita kawal dan laporkan khasus ini.agar jadi pembelajaran bagi Oknum oknum yang bermain main dengan Uang Rakyat dan Program Pemerintah.
Aneh dan tidak masuk akal jawaban Kasi UPT PU Propinsi Sumut Ikdar Harahap yang mengatakan bahwa Kasi UPT, pengawas dan PPTK tidak punya Wewenang dalam Proyek ini. bagai mana mungkin Pemborong bisa melaksanakan Proyek tanpa melibatkan Dinas PU yang notabene Pemegang Anggaran dan Perencanaan Proyek .
Dan yang lebih mencengangkan lagi adalah jawaban Kasi UPT PU Propinsi Ikdar Harahap yang mengatakan bahwa Pemborong nya tidak bisa lagi dihubungi karena sudah ganti nomor.padahal Awak Media sudah tahu dimana dan siapa Pemborong Proyek ini.
Dari jawaban Ikdar Harahap sebagai Kasi UPT Pu terkesan menutupi agar Awak Media tidak bisa Konfirmasi sama Pemborong Proyek.
Ali Yusron Dgr.