DPRD Tanggamus Menggelar Rapat Paripurna Penyampaiyan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus)

Breaking News198 Dilihat

Kota Agung, Transtv45.com  |DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Syariah Tanggamus, Jumat (3/6).

Rapat paripurna yang dihadiri sebanyak 31 Anggota DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus Irwandi Suralaga S.Ag, didampingi Wakil Ketua III Kurnain,S.IP. Dari jajaran eksekutif hadir Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, kepala OPD dan camat. Lalu jajaran Forkopimda Tanggamus.

Juru Bicara Pansus, BUMD Bank Syariah Tanggamus, Mujibul Umam, S.E dalam laporannya menyampaikan bahwa pansus telah melaksanakan pembahasan bersama Bank Syariah Tanggamus yang dilaksanakan dari Tanggal 4 sampai dengan 6 Oktober 2021. Hal ini dimaksudkan agar dapat menilai kinerja dan presentase realisasi Bank Syariah Tanggamus dalam melaksanakan tugas dan program kegiatan selama tahun 2021.

“Dari hasil identifikasi dan klasifikasi masalah yang kami lakukan, dengan menerima secara resmi aduan-aduan tersebut, maka kami memanggil masyarakat yang telah mengadukan masalahnya tersebut untuk melakukan klarifikasi dan penjelasan terhadap masalah yang diadukan secara jelas dan lengkap. Setelah aduan masalah tersebut diinventarisir, maka pansus melakukan rapat internal untuk melakukan pembahasan awal dalam rangka mengidentifikasi dan klasifikasi masalah,”kata Mujibul Umam.

Dilanjutkan Mujibul bahwa , pansus memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, diantaranya

1. Bahwa selama ini Bank Syariah Tanggamus tidak pernah transparan dalam tata kelola managemen.
2. Bahwa Bank Syariah Tanggamus tidak pernah melaporkan aset ke DPRD baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
3. Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Pergantian Direksi yang mana yang bersanngkutan sudah menjabat kurang lebih 18 Tahun.
4. Pansus merekomendasikan untuk Bank Syariah Tanggamus supaya lebih mengakomodir kebutuhan bantuan dan modal usaha untuk masyarakat terutama UMKM (KUR).
5. Bahwa Pansus menemukan sebesar 70 persen pegawai Bank Syariah Tanggamus tidak berdomisili di Kabupaten Tanggamus, yang mana secara prinsip BUMD Harus mengurangi pengangguran yang ada di Tanggamus.

“Pansus juga mempertanyakan urgensi sewa bangunan baru yang ada di Kotaagung sementara bangunan yang lama HGB nya masih berlaku dan secara ekonomis masih lebih efektif, yang mana sewa bangunan baru merupakan pemborosan anggaran. Dan pansus berkesimpulan fungsi dewan pengawasan tidak berjalan secara efektif, hal ini dapat dilihat dari pengelolaan managemen Bank Syariah yang dikelola oleh oknum-oknum tertentu saja tanpa melihat efektifitas dan propesionalisme jabatan,”ungkap Legislator PKB itu.

Menanggapi hasil pembahasan pansus tersebut, Wakil Bupati Tanggamus, Hi.A,M Syafi’i menyampaikan akan pentingnya keberadaan Pansus DPRD bagi pelaksanaan tugas para anggota DPRD secara efektif dan efisien, khususnya dalam melaksanakan fungsi legislasi atau fungsi pengawasan, termasuk diantaranya adalah dalam menangani masalah yang bersifat mendesak atau memerlukan penanganan segera.

“Hasil–hasil kajian Pansus ini tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan terhadap tindak lanjut dan langkah yang akan diambil oleh PemkabTanggamus dalam menyikapi permasalahan tersebut. Sekali lagi, hal ini menunjukkan bahwa peran pansus sangat penting dalam mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan oleh DPRD dan Pemkan Tanggamus, sehingga pada akhirnya dapat bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus,”kata Wabup.

Lebih lanjut Wabup menyampaikan terkait jabatan direksi bank Syariah Tanggamus bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 12 Februari 2018, menghasilkan keputusan pengangkatan kembali Direksi BPRS untuk masa kerja 2108-2023. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, pada pasal 51 menyatakan bahwa Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) kali masa jabatan, dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat kembali untuk masa jabatan yang ketiga.

Direksi BPRS Tanggamus diangkat kembali setelah menyelesaikan 3 periode pada tahun 2108, dan hal ini dapat dilakukan karena berdasarkan pasal 59, Periodesasi jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

“Sebagai Informasi tambahan kontribusi BPRS Tanggamus kepada Pemerintah Daerah sejak tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021, BPRS sudah memberikan PAD sebesar Rp 10,16 Miliar dengan modal setor Pemda sebesar Rp 10,5 Miliar.

Mengakhiri sambutannya Wabup menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD, yang telah menyelesaikan Laporan Hasil Kerja Pansus terkait Badan Usaha Milik Daerah Bank Syariah. Selanjutnya kepada Perangkat Daerah yang menangani BUMD, saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti hasil kerja Pansus, baik berupa sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap Anggota Pansus ini, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang terkait BUMD.,”pungkas Wabup

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *