Pemkab Nias Barat Serahkan SK 180 PNS Formasi Tahun 2019

Breaking News171 Dilihat

Nias Barat, Transtv45.com |Pemkab Nias Barat cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dalizaro Waruwu, S.Pd Setelah melalui proses dan memenuhi segala persyaratan yang ada, diserahkannya secara simbolis SK sebanyak 180 orang kepada Calon Pegawai Negeri Sipil pada Formasi Tahun 2019 yang lalu dan hari ini resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Nias Barat, yang berlangsung di ruang kerjanya, pada Jumat, (03/06/2022).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Barat, Dalizaro Waruwu, S.Pd mengatakan bahwa penerima SK PNS tahun 2022 merupakan CPNS Formasi Tahun Tahun2019 lalu. &

“Penerima SK PNS ini, untuk CPNS formasi Tahun 2019 dengan jumlah 181 orang dan 1 orang meninggal dunia makanya berkurang hanya 180 orang yang diangkat menjadi PNS”. Ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Barat.

Lebih lanjut Kepala BKPSDM Nias Barat menyatakan pengangkatan mereka sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, telah melalui tahapan diantaranya, telah mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) pada tahun 2021 kemarin.

Kepala BKPSDM Nias Barat Dalizaro Waruwu, S.Pd menegaskan bahwa pengangkatan CPNS formasi 2019 itu menjadi Pegawai Negeri Sipil bebas dari pungli.

“Proses pengangkatan CPNS formasi 2019 ini menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias tidak dipungut biaya apapun demi mewujudkan Nias Barat yang bersih, unggul dan maju”.

Di tempat terpisah, salah seorang penerima SK PNS, Kalfinus masakini Gulo membenarkan bahwa pembagian SK PNS Tahun 2022 di lingkungan Pemkab Nias Barat bebas dari pungli, katanya.

“Saya sudah menerima SK pengangkatan sebagai PNS, tidak dipungut biaya apapun, dan pembagian SK PNS ini termasuk cepat, karena di daerah lain di Kepulauan Nias kami dengar masih proses Latsar bahkan ada formasi 2018 yang belum terima SK PNS”. Katanya memungkasi.

Agus T Daely.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *