Pelalawan – Riau – Transtv45.Com
Guna mencegah penyebaran Covid-19 yang masih marak saat ini, Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan, melakukan kegiatan operasi yustisi.
Sasaran operasi kali ini adalah tempat keramaian yang berada Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Jumat (3/6/2022) kemarin malam.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM mengaku pihaknya menyambangi pusat keramaian tempat makan dan sejumlah toko di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kuras.
Petugas langsung menjelaskan sekaligus menegur masyarakat yang melanggar Prokes.
“Kegiatan operasi yustisi terus intens kami laksanakan demi menciptakan lingkungan yang taat aturan terkait Prokes. Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan aman dan lancar,” katanya.
“Kita juga melakukan teguran terhadap warga yang melanggar Prokes. Diharapkan masyarakat bisa memahami dan menerapkan Prokes setiap waktu,” tambahnya lagi.( irwan saputra)