Siborongborong, Transtv45.com |Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka semua jenjang pendidikan (TK, SD, SLTP, SLTA dan PT) tidak melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease-19.
Anehnya Kepala Sekolah menengah atas ( SMA ) kecamatan Siborong-borong kabupaten Tapanuli utara menghabiskan dana bos tahun 2020 sebesar 1.428.750.000 rupiah.
Dan di tambah lagi tahun 2021 dengan besaran biaya yang sama.
Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan alias dijadikan SARANA menggerogoti BOS tahun 2020/2021 yakni pengembangan perpustakaan yang sangat besar Rp.332.579.800,- dalam setahun dan Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp.365.827.380,-/ tahun sementara kegiatan pembelajaran masa daring dan during, serta Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.258.156.300,- dan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp.204.938.250,-
Dikonfirmasi melalui telepon seluler ibu kepala sekolah br.Sirait mengatakan bahwa kita bermitra tolong kita ketemu pada hari Rabu 01/06/2022 namun ibu kepala sekolah tidak menepati janjinya untuk di konfirmasi seakan akan mengelak dengan tim media pers dan LSM.
Namun tim media terus mengkonfirmasi kembali ibu kepala sekolah melalui telepon seluler namun tidak di tanggapi lagi, hingga berita ini kami terbitkan.
Kami dari tim investigasi media Transtv45.com dan berita7tv ditambah lagi dari LSM LPPAS-RI akan mengajukan laporan pengaduan kami atas temuan yang di duga kepala SMA N 2 Siborongborong yang menjadikan dana bos tahun 2020 dan 2021 menjadi ajang indikasi korupsi, dan harapan kami agar bapak cakdis dan dinas pendidikan Sumatera Utara untuk mengambil tindakan bagi kepala sekolah yang tidak mencerminkan sikap seorang pendidik yang transparan dan menghabiskan uang negara untuk kepentingan pribadi.
J.Tambunan SH