LABUAN BAJO-TRANSTV45.COM| Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lembor IPDA Leonardo Marpaung bersama empat orang personel melakukan patroli di Kampung Watu Weri, Desa Repi, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (05/06/2022).
Kegiatan patroli ke Kampung Watu Weri tersebut dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Sebelumnya pemilik akun Facebook Karolina Mutu mengeluhkan ada pemasangan portal dan pungutan liar di jembatan Watu Weri. Keluhan itu disebarkan ke beberapa grup Facebook.
Kapolsek Lembor IPDA Leonardo Marpaung membenarkan adanya pemasangan portal di jalan dan pungutan liar (pungli) di jembatan Watu Weri.
“ Iya benar, masyarakat memasang portal dan pungli di jalan negara yang sering dilalui oleh masyarakat maupun wisatawan ke lokasi wisata Wae Rebo, ” ujar IPDA Leo dalam rilis yang diterima Media ini, Senin (06/06/2022) siang.
IPDA Leo menjelaskan, pungutan yang dilakukan oleh masyarakat karena mereka memperbaiki jalan secara swadaya. Sehingga setiap kendaraan yang lewat diminta untuk membayar tarif yang telah ditentukan yakni Rp5000 untuk kendaraan roda dua dan Rp20.000 untuk kendaran roda empat. Sedangkan kendaraan roda enam Rp30.000.
“ Tentu kita mengapresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah perbaiki jalan ini, sehingga kita semua bisa melewati, ” tuturnya.
Meski begitu, kata IPDA Leo, tindakan pemasangan tarif yang wajib dibayarkan oleh pengguna jalan tidak dibenarkan. Tindakan itu termasuk pelanggaran hukum dan atau tindak pidana atau kategori pungutan liar.
Dikatakannya, sebelum polisi melakukan penegakan hukum formil terkait penarikan retribusi di lokasi tersebut, pihaknya melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Polisi juga memberikan bantuan untuk menggantikan dana yang sudah dikeluarkan oleh warga Desa Watu Weri dalam pembuatan jalan tersebut.
“ Kita lakukan upaya persuasif saja, sekaligus memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan sama, ” tandas IPDA Leo.
Mantan Kanit Tipikor Polres Mabar itu berharap tidak ada lagi masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Lembor melakukan hal serupa.
” Kami berharap, tidak ada lagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Lembor untuk melakukan hal serupa, apabila ke depan kami temukan pasti akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku, ” harap IPDA Leo.
Terpisah, Kepala Desa Repi Isi Dorus Budiman menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada Kapolsek Lembor dan jajaran yang sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“ Kami warga Watu Weri bersedia untuk mengikuti himbauan dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Lembor dan melakukan pembongkaran portal dan plang tripleks tarif jasa, ” ucapnya. *(Red)