Gunungsitoli | Transtv45.com – Pengeroyokkan PKL yang terjadi di eks pasar beringin, Kelurahan pasar Kota Gunungsitoli dengan Laporan Polisi Nomor : LP/153/IV/2022/NS, tanggal 22 April 2022 a.n, pelapor WILLIAM ALEXANDER APRIANUS alias ALEX, tentang tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan”, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana.
Pada Hari Sabtu, 04 Juni 2022 Unit I Reskrim Polres Nias telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan tembusan Kepada Pelapor atas nama WILLIAM ALEXANDER APRIANUS alias ALEX dimana 5 (lima) Orang Oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli Ditetapkan sebagai Tersangka inisial ADZ, AZ, SZ, MT, AZ.
Berdasarkan surat tersebut Arwanto Laoli Ketua Aliansi Peduli Rakyat (ALPERA) menyampaikan apresiasi Kepada pihak Polres Nias yang sudah dengan cepat menanggapi Laporan Pengaduan Masyarakat dan berharap agar para pelaku bisa ditahan serta diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Arwanto Laoli menambahkan bahwa pihaknya sangat menyesali tindakan represif Oknum Petugas Satpol PP Kota Gunungsitoli yang sering melakukan tindakan represif Kepada para Pedagang setiap melakukan penegakkan perda.
Semoga ini menjadi pembelajaran kedepan dan hal seperti ini tidak terulang lagi, demi terwujudnya Kota Gunungsitoli yang Berdaya saing, Nyaman dan Sejahtera. tutupnya
Juli Berkat Bate’e