Tapanuli Tengah, Transtv45.com |Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menganmakan ASL alias K (48) warga Jalan Sei kambing Gg. Pattimura No.27 A, Kelurahan Sei Putih Timur Satu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan di Terminal Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Pada hari Kamis (2/6/2022) sekira pukul 06.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menumpang sebuah bus umum.
Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH yang mendapat informasi langsung perintahkan personil untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi, berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku ASL ditemukan satu buah kotak berwarna Silver yang berisikan 149 butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastik bening dari kantong jaket sebelah kiri terduga pelaku dan satu Unit HP.
Dari hasil interogasi polisi, ASL mengaku hanya sebagai kurir, sementara pil ekstasi tersebut milik D.
“Pelaku bertemu dengan si D (pemilik Ekstasi,red) di Belawan dan rencananya akan diserahkan kepada yang berinisial si BOS, namun pelaku belum sempat bertemu dengan si BOS sudah ditangkap”. ujar AKP Horas Gurning.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Dian Syaputra Situmeang