Adanya Sumbangan Di Sekolah Membuat Resah Wali Murid Di Kab.sidoarjo

Berita294 Dilihat

Sidoarjo – Transtv45.com|| Beberapa wali murid mengaku resah dengan adanya sumbangan yang ada di sekolah anaknya SMPN 3 Sidoarjo.salah satu warid murid bernama Wawan menyampaikan ke awak media(7/6).bahwa di sekolah putrinya banyak sekali sumbangan yang harus di bayar wajib antara lain sumbangan perpus Rp.100.000 sumbangan wisudah,Rp.170.000 biaya Les bahasa inggris yang informasinya mendatangkan tenaga dari Pare dengan biaya Rp.200.000.sumbangan tersebut di sher lelalui grub WA dengan menyebutkan Siswa yang belum membayar melalui wali kelas siswa.hal ini sangat mempengarui tekanan batin wali murid dan siswa di samping itu menimbulkan kecemburuan sosial bagi wali murid yang tidak mampu.

Pada saat siswa yang bernama RK melakukan pembayaran(4/6)uang sumbangan perpustakaan sebesar Rp.100.000.kepada bendahara yang bernama bu Mun”bu saya mau bayar sumbangan perpus ini di suruh ayah mintak kwitansi”ungkap siswa.tetapi tidak di perkenankan malah memangil kepala sekolah yang bernama Bu Retno kemudian memarahi siswa di depan teman- temannya sambil bilang”semua teman-teman kamu tidak ada yang mintak kwitansi yang namanya sumbangan tidak ada kwitansi memangnya orang tua kamu kerja apa kok nanyakan kwitansi”ungkap Retno sambil pergi meningalkan siswa.karena di marahi di depan teman-temannya RK menangis dan mangadu kepada orang tuanya.hal ini sangat tidak patut yang di lakukan oleh tenaga pendidik apalagi kepala sekolah di samping itu sudah di jelaskan di PP no 17 tahun 2010 pasal 181 dan 198 yang berbunyi.

Pendidik dan tenaga kependidikan,baik perseorangan maupun kolektif,dilarang:

a.menjual buku pelajaran,bahan ajar,perlengkapan bahan ajar,pakaian seragam,atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b.memungut biaya dalam memberi bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;

c.melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik;dan atau

d.melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat awak media melakukan klarifikasi ke sekolah (8/6).dan bertemu bendahara yang bernama Bu Anik dan mengatakan”sumbangan ini tidak ada kwitansi hanya menandatangani buku laporan untuk sumbangan wisuda wajib karena untuk biaya sewa terob dan konsumsi”ungkap bu Anik.oleh karena itu wali murid melaporkan dugaan pungli ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo(8/6)dengan menyerahkan bukti-bukti yang berhasil di kumpulkan dan berharap Aparat Penegak Hukum bisa memperoses KUHP jika terbukti melakukan pungutan liar(PUNGLI).Penyerahan laporan di dampingi ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara Kab.Sidoarjo yang kerap di sapa bang Deny.”saya akan kawal Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk pemeriksaan ini agar tidak ada gratifikasi.”ungkap bang Deny.

Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *