Rapat Yayasan Bantuan Hukum Reusam Keadilan Rakyat Indonesia (RAKAN RI), Akan Berkantor Pusat di Aceh

Breaking News251 Dilihat

Lhokseumawe – transtv45.com|| Rabu 8 Juni 2022. Rapat pembahasan tentang pendirian yayasan bantuan hukum telah ada kesepakatan Minggu (5 Mei 2022), pukul 21’00 wib tepatnya di jln. Medan-Banda Aceh, Cunda Lhokseumawe, yayasan bantuan hukum tersebut dapat membuka kantor cabang diseluruh indonesia, guna membantu masyarakat kurang mampu dalam persoalan bantuan hukum, yayasan ini akan membantu dan akan berkantor pusat di Aceh nantinya. Ucap pendiri yayasan Ghozali Marbun.SH

Dalam pembentukan sebuah yayasan dengan dasar hukum melalui UU No 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan undang undang tentang yayasan,

Dalam rapat pembentukan pendirian yayasan turut hadir 10 orang terdiri dari pendiri, perencana, pelaksana yayasan yaitu, 1. Bapak Ghozali Marbun. SH, 2. Teuku Sofyan Jasa. SH, 3. Teuku Ruslan Abdul Gani. SH, 4. Bapak Nasril Lubis. SH, 5. Dua (2) orang tokoh masyarakat, 6. dua (2) orang aktifis sosial control masyarakat, 7. dan dua (2)orang siswa didik Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) Aceh.

Dalam agenda rapat pembentukan yayasan Bantuan Hukum membahas, Nama yayasan, tempat dan kedudukan, maksud dan tujuan, membentuk kepengurusan, menetapkan masa priode kepengurusan, menetapkan pedoman anggaran dasar pengelolaan yayasan, merencanakan bidang usaha yayasan, dan mengelola sumber pendapatan yayasan.

Rapat pendirian yayasan bantuan hukum ini sudah memenuhi syarat dan telah ada keputusan musyawarah untuk mencapai mufakat, maka pimpinan rapat pendiri yayasan bantuan hukum memutuskan ; 1.

Menetapkan nama yayasan, 2. Menyetujui tempat dan kedudukan yayasan, 3. Menyetujui maksud dan tujuan, 4. Meningkatkan SDM

khusus bagi anggota dibidang hukum maupun masyrakat umumnya, 5. Ikut serta dalam membangun dan mengisi tatanan kemerdekaan Indonesia yang adil, dan makmur, berdasarkan

azas Pancasila dan UUD 1945, 6. Menyetujui AD/ART, 7. serta Menyetujui susunan kepengurusan.

Tutup pimpinan rapat sekaligus pendiri yayasan bantuan hukum, Ghozali Marbun. SH.

Anton.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *