Bidan cantik mangkir kerja, Badan Kepegawaian Daerah Tutup Mata

Berita226 Dilihat

Tapanuli Selatan – TransTV45.com|| Informasi dari Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Tapanuli selatan Baginda Tigor Siregar bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) menyurati Bupati Tapanuli Selatan dengan nomor surat ; B- 1616 / KASN / 4 / 2021 Tertanggal 27 April 2021. Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Bidan Desa Nur Aminah Nasution, Amd. Keb NIP. 19820214201704 2003. surat tersebut di tembuskan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sampai sekarang surat dari KASN tersebut tidak di indahkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, sesuai dengan bukti temuan Ketua PJID dilapangan, Bidan Desa yang bertugas di Desa Bulu Gading Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan Nur Aminah Nasution, Amd. Keb NIP 19820214201704 2003 tidak aktif bekerja mulai Tahun 2018 sampai dengan berita ini di publikasikan, Hal tersebut diperkuat hasil konfirmasi langsung Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Tapanuli selatan kepada Kepala Desa Bulu Gading dan Masyarakat Desa Bulu Gading serta Konfirmasi langsung Kepada kepala UPT Puskesmas Sayur Matinggi.

Mirisnya lagi Ketua PJID menemukan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan nomor surat : 094 / / 2022, Tertanggal (tidak memiliki tanggal) Juni 2022 yang di tanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Parulian Nasution, Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut untuk Akselerasi vaksin di Kecamatan Sayur Matinggi mulai Tanggal 04 sampai dengan 15 Juni 2022, dimana nama Bidan Desa Bulu Gading Nur Aminah Nasution, Amd. Keb NIP 19820214201704 2003, masih tertulis didalam Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut. Dan Ketua PJID telah mengkonfirmasi langsung kepada Kapala Badan Kepegawaian Daerah Suaib Harianja dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Ilhamuddin Nasution melalui Via Seluler namun sampai berita ini dipublikasikan jawaban dari kedua pejabat Badan Kepegawaian Daerah tersebut tidak ada (bungkam).

Ketua PJID Baginda Tigor Siregar menduga adanya Indikasi Penyimpangan Tata kelola Administrasi Pemerintahan Daerah dengan sengaja dilakukan Oleh beberapa Oknum di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan dan patut diduga adanya kesepakatan jahat oleh beberapa Oknum di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan sehingga permasalahan ini tidak dapat diselesaikan oleh instsitusi yang berwenang di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan dari Tahun 2018 sampai sekarang. Hal ini menimbulkan kecurigaan Nepotisme dan pertanyaan-pertanyaan di kalangan Masyarakat luas tentang “siapakah yang menerima gaji beserta hak-hak lainya Bidan Desa Tersebut?”

Ketua PJID Tapanuli Selatan mengatakan kepada Awak Media TransTV45.com “Permasalahan ini akan saya laporkan ke Jalur Hukum dan Kementerian yang terkait, mengingat permasyalahan ini sangat fital bagi kepentingan Masyarakat yang memerlukan Tenaga Medis di Desa seperti Adanya Bidan Desa”.

Ali Yusron Dgr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *