Singkawang Kalbar. Transtv45.Com|| Ketua LSM fatwa Langit kota Singkawang meminta kepada institusi yang memiliki otoritas dalam menerbitkan Izin Kebun Binatang melakukan kajian ulang terhadap Standar Kelayakan Kebun Binatang Sinka Zoo, di kelurahan sedau, singkawang selatan, kalimantan barat.
Hal ini perlu dilakukan mengingat binatang buas peliharaan kebun binatang Singka Zoo sering kali menimbulkan keresahan masyarakat bahkan telah beberapa kali menimbulkan korban.
Beberapa waktu yang lalu insiden harimau lepas memangsa manusia hingga tewas lantas sekarang insiden buaya yang memangsa manusia menyebabkan korban putus lengan kanannya dan berdasarkan informasi dari masyarkat sekitar buaya didapati beberapa kali keluar kandang demikian juga halnya dengan gajah peliharaan juga pernah keluar kandang dan merusak tanaman warga sekitar. Ujar bang Em aktivis yang sangat familiar dikota singkawang kalbar ini.10-juni-2022
Kajian ulang standar kelayakan kebun binatang Singka zoo sekali lagi saya katakan sangat perlu dilakukan, apabila standar kelayakan tidak menenuhi syarat sebaiknya kebun binatang Sinka Zoo ditutup sementara sampai pihak pengelola memenuhi standar kelayakannya. Bahkan bila perlu izin dicabut permanen kalau tidak ada itikat baik dari pengelola dalam memenuhi syarat-syarat perizinan pengelolaan kebun bintang. Ucap Em Abdurrahman
Pihak terkait dan berwenang jangan tutup mata terhadap hal ini. Ini terkait keselamatan jiwa manusia baik selaku pengunjung maupun masyarakat sekitar dan juga untuk melindungi hewan peliharaan dikebun bintang agar diperlakukan dengan baik dan layak sebagaimana mestinya sesuai dengan Hak Asasi Hewan itu sendiri.
Disamping itu terhadap persoalan buaya memangsa manusia yang kemaren terjadi menyebabkan lengan kanan korban putus. Kami mendorong pihak kepolisian untuk mengusut dengan sungguh-sungguh insiden tersebut. Apabila memang ditemukan adanya unsur kelalaian pihak pengelola agar diproses sesuai hukum yang berlaku agar hal serupa tidak terulang dan terulang selalu.
Em menambahkan, mengacu Pasal 5 Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan No.P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi Menteri Kehutanan.
Pada Bab II membahas Bentuk Lembaga Konservasi Bagian Kesatu tentang Kebun Binatang. Pasal 5 menjelaskan kriteria kebun binatang meliputi:
a. Koleksi satwa yang dipelihara sekurang-kurangnya 3 kelas, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi Undang-Undang dan atau ketentuan Convention of International Trade on Endangered Species of Flora Fauna (CITES)
b. Memiliki lahan seluas sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektare.
c. Memiliki ketersediaan sumber air dan pakan yang cukup.
d. Memiliki sarana pemeliharaan satwa, antara lain : kandang pemeliharaan, kandang perawatan, kandang karantina, kandang pengembangbiakan, kandang sapih, kandang peragaan, naungan dan prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain.
e. Memiliki kantor pengelola dan sarana pengelolaan pengunjung (termasuk pusat informasi).
f. Tersedia tenaga kerja sesuai bidang keahliannya, antara lain dokter hewan, ahli biologi atau konservasi, kurator, perawat, dan tenaga keamanan.tutup Em abdurrahman
Jurnalis Eddy