Pulau Buru Waelata,-Transtv45.com/Negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan ragam etnis, sosial, dan budaya dimana masing-masing daerah diindonesia memiliki adat atau kebiasaan yang berbeda-beda. Baik dalam kehidupan beragama, sosial, maupun adat istiadatnya dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sampai ketahap penyelesaian masalah atau konflik sosial.
Berkaitan dengan perihal diatas, suatu daerah dipedalaman nusantara ini yaitu di Pulau Buru dimana dipulau ini dikenal masih sangat kentalnya adat-iatiadat yang masih dipegang teguh dari nenek moyang mereka sampai modernisasi ini, salah satunya adat istiadat menyangkut privasi rumah tangga orang lain. 10/06/2022
Seperti halnya yang terjadi pada salah satu warga pulau buru, kabupaten buru selatan pada selasa malam ditempat kerjanya. Kepada media ini sikorban MN menyampaikan bahwa usai bekerja, dirinya tertidur lelap dikam (tenda) bersama sang suami MT. kemudian tepat pada pukul: 05.00 Wit (Jam 5 subuh), sipelaku FW memasuki tenda atau kam sikorban kemudian membangunkan istri dari MT.
Kepada media ini MT (suami Korban) mengatakan bahwa dirinya tidak tau kedatangan dari FW pasalnya ia tidur pulas karena capek, MT pun mengetahui kejadian tersebut ketika sang istri memberitahunya dipagi hari. Karena sang suami tidak menerima hal tersebut langsung manghampiri FW kemudian menamparnya karena menurut MT tindakan tersebut melanggar hukum adat dipulau buru.
Atas kejadian ini sang suami melaporkan hal tersebut ke tokoh-tokoh adat agar diproses secara hukum adat. Sebab menurut sang suami, selain melanggar hukum adat tindakan FW ini sudah melanggar hak privasi (urusan rumah tangganya).
Dalam pantauan media ini, Alhasil FW dikenakan sanksi dengan membayar denda; satu buah Lenso Adat atau dalam bahasa daerah buru kain Lestare, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dan satu buah piring yang digunakan untuk wadah dari uang tunai tersebut, yang disaksikan oleh beberapa tokoh adat pulau buru.
(DEDI NURLATU)