DPRD Majene, Konsultasi Ke BKN Wilayah IV Makassar

Breaking News409 Dilihat

Majene, Transtv45.com |Komis I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene,baru baru ini melakukan kunjungan kerja Badan kepegawaian negara(BKN) untuk menindak lanjuti surat edaran BKN pusat nomor 4/SE/XI/2019 tentang PNS yang menjadi Kepala Desa dan perangkap desa, baru baru ini selasa 7/6/22.

“Budi Mansur, Anggota DPRD Komisi I dari fraksi Partai Keadilan Sejatera (PKS) mengatakan, melalui pesan WhatsApp,minggu Tgl 12/6/22.

Kunjungan kerja ke BKN wilayah IV Makassar,untuk konsultasi memperjelas PNS yang diangkat menjadi kepala desa dan perangkat desa.
Bahwa kepala desa atau aparat desa boleh PNS, dengan catatan dibebastugaskan dari jabatan PNS, tanpa mengurangi haknya sebagai PNS, kecuali tunjangan jabatan tidak boleh mendapatkan.”Jelas Budi.

Selain itu, dibebas tugaskan dari pekerjaan PNS nya Apabila ada kepala desa dan perangkat
desa lolos PPP K atau honorer harus memilih salah satunya dan tidak boleh merangkap tugas.
Kemudian kami dari komisi I menyampaikan ke pihak PMD untuk mendata semua kepala desa dan aparat desa, jika terkait dengan surat edaran ini harus segera diselesaikan, untuk menghindari dobel job juga Doble penggajian.Bisa berpotensi menjadi temuan oleh pemeriksa nantinya.

“Dia Berharap, agar PNS dapat menjadi kepada desa dapat memahami Pasal 43 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi: (1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

“Juga termasuk,(PP) Peraturan Pemerintah nomor 43, pasal 67 memperbolehkan Perangkat Desa dari ASN kategori PNS. Ini bisa menjadi pintu pertama dasar hukumnya. (1) Pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
” ujarnya.(whd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *