Rf Bara,TransTv45.com

Breaking News146 Dilihat

Rf Bara,TransTv45.com –

o10 Juni 2022, Pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD 2022 senilai Rp. 900.000, namun yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp 300.000/KPM. seketika salah seorang awak media mempertanyakan kepada salah seorang oknum Aparat Desa tentang berapa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebutkannya sebanyak 180 KPM.

Yang lebih parahnya nilai dana BLT Rp 900.000 menjadi Rp. 300.000 yang diberikan kepada KPM tentunya menjadi pertanyaan besar. Alasannya bila di bagi rata kepada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima, tentunya harus melalui persetujuan dengan membuat surat pernyataan tertulis bahwa Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar tidak keberatan, itupun sudah diluar aturan, tentunya bisa dianggap pihak Aparat Desa tidak paham Juknis.

Sejajar dengan keterangan dari salah seorang masyarakat Desa Mandarsah  yang menerima BLT dan enggan disebut namanya, dengan jelas menyatakan keberatan, seharusnya menerima Rp.900.000 malah menjadi Rp. 300.000 mana lah bisa membantu kehidupan keluarga, apalagi biaya hidup sekarang  ini semakin besar, dengan adanya program BLT pastinya dapat membantu tapi malah dipenggal Aparat Desa sampai Rp. 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah) seperti tidak menghargai jadinya dan BLT di penggal secara diam diam seolah warga tidak mengetahui dan dianggap bodoh.

Melihat dari system pembagian BLT yang di penggal secara sepihak dan tanpa persetujuan, tentunya perbuatan tersebut diduga masuk kedalam bentuk tindak kejahatan penggelapan karena memenggal dana BLT  milik orang lain tanpa persetujuan.

(Tuahman/ref/rh01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *