Bupati Bursel Buka Pendampingan Standar Pelayan Publik

Breaking News171 Dilihat

Namrole, TransTV45.com | Kegiatan pendampingan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Resmi dibuka Bupati, Hj Safitri Malik Soulisa Senin 13/6 2020, diLantai II Aula Kantor Bupat.

Kegiatan selain dihadiri Bupati Buru Selatan (Bursel), Hj Safitri Malik Soulisa, juga hadir Kepala Kantor Ambudsman RI Pewakilan Maluku, Hasan Slamet, Wakil Ketua DPRD, La Hamidi, Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar, S.Ik, TNI, Para Assiten/ Staf Ahli, Pimpinan OPD dan Sejumlah Undangan lainnya.

Bupati Dalam Sambutan Mengatakan, Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, mengucapkan selamat datang kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Berserta Stafnya, yang telah memberikan pendampingan dan penguatan standar pelayanan publik serta mendorong OPD untuk meningkatkan kepatuhan terhadap layanan publik.

Pelayanan publik Kata Hj Safitri, Merupakan Prioritas utama dalam reformasi birokrasi dan terus melakukan terobosan dalam rangka, mempercepat peningkatan pelayanan publik di Lingkup Pemda Bursel.

“Hasil evaluasi capaian kepatuhan dan pelayanan dari  Ambudsman RI Perwakilan Maluku tahun 2021, Pemda Bursel masuk dalam Zona Kuning (Predikat Sedang), Hal ini Kata Hj Safitri,  Jangan jadikan satu kebanggaan, akan tetapi bagaimana upayah itu untuk terus meningkatkan kinerja dengan melakukan perbaikan- perbaikan pada standar pelyanan” Tutup Bupati Bursel.

Sementara itu Kepala kantor Ambudsman Provinsi Maluku, Hasan Slamet Menuturkan, tahun 2021 Kabupaten Buru Selatan baru ikut dalam standar kepatuhan, namun hasil penilaian dari Ambudsman, Kabupaten Bursel dinyatakan masuk dalam zona Kuning atau predikat sedang.

Slamet Menambahkan ditahun 2022 nanti, diharapkan Kabupaten Bursel sudah bisa masuk pada zona Hijau, tetapi tergantung dari jajaran OPD di Daerah ini, untuk mendapat predikat zona Hijau.

“Saya kira  Pimpinan OPD berkerja di dasari pada Undang- Undang dan memahami pada tupoksi masing masing,” Katanya.

Olehnya dia mengaku, Satandar pelayanan publik merupkan pelayanan Ambudsman yang akan menerapkan kepada Pemerintah, semoga dengan kegiatan ini, diharapkan pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Buru Selatan dalam tugas pelaporan dapat di selesaikan dengan baik.

(WN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *