Pemdes Bintang Marsada Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap II

Breaking News220 Dilihat

Dairi.Transtv45.Com|| Sebagai jaring pengaman sosial dimasa pandemi dan untuk menopang daya beli masyarakat agar perekonomian desa produktif dan bergerak.Pemerintah desa Bintang Marsada menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 83 keluarga penerima manfaat (KPM) bertempat di Kantor Desa Bintang Marsada kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi Rabu (15/06/2022).

Pembagian BLT tersebut dihadiri oleh camat Sidikalang Swanto Sitakar dan seluruh KPM dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan covid-19.

Acara pembagian dana tersebut di awali dengan kata sambutan oleh camat Sidikalang Swanto Sitakar dalam arahannya pembagian dana BLT ini adalah untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak covid-19.

Selanjutnya Swanto Sitakar juga berpesan kepada masyarakat kecamatan sidikalang terkusus masyarakat desa Bintang Marsada supaya tanamkan sifat kepedulian terhadap lingkungan terkusus mengai kebersiha,jangan masyarakat membuang sampah kedalam paret dan apa bila paret depan rumah tersumbat tolong dibersihkan supaya luapan air paret jangan menggenangi jalan supaya jalan kita tidak mudah rusak.

Kepala desa Bintang Marsada Uswatun Bintang juga menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai yang dibagikan pada tahap ll adalah untuk pembayaran bulan April hingga bulan juni Tahun Anggaran 2022,adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp. 300.000 setiap bulannya.Penyaluran BLT dilakukan tanpa menunggu turunnya Dana Desa secara keseluruhan,karena Pemerintah lebih mengutamakan penyaluran BLT dengan syarat pengajuan Dana Desa telah dilaksanakan.

“Sesuai petunjuk dari Dinas PMD dan Kantor Camat sidikalang,BLT ini tidak boleh ditahan-tahan harus segera kita salurkan,” ucapnya.

Uswatun Bintang menuturkan,bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada.Salah satunya penginputan Dana Desa yang dilakukan secara online. Selain itu,Pemdes juga membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.

“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya.Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tuturnya.

Hendri Angkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *