SAMBAS KALBAR. TRANSTV45.COM|
Korban ketidak adilan menjerit Irmawati Selaku Pemilik Penangkaran Sarang Burung Walet di kabupaten Sambas, ia menyesalkan tindakan Pemerintah Kabupaten Sambas Melalui Satpol PP, yang meminta usaha budidaya nya di tutup, dengan alasan suara kebisingan yang terjadi dan Tidak mengantongi Ijin.
Padahal bukan Rahasia lagi, namanya sarang burung Walet yang ada di kabupaten Sambas sebagian besar tidak memiliki Ijin, bahkan banyak Alih fungsi Bangunan, seperti bangunan Ruko, Rumah yang menjadi Sarang burung walet.”jelasnya, Sambas, kamis(17/ 6/ 2022).
Dirinya meminta penertiban penangkaran sarang burung Walet yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Kasatpol PP kabupaten Sambas Agar tidak tebang Pilih.
Yang menjadi tanda tanya besar, kenapa hanya milik saya yang ditutup atau di hentikan, Berharap Penertiban milik nya, dapat diberlakukan kepada Pemilik- pemilik sarang burung Walet yang lain.”tegas irmawati
Lanjut irmawati mengatakan ke awak media ini, Saya merasa di zholimi saat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas menutup usaha saya dengan alasan peraturan sedangkan perizinan dari Pemerintah saya sudah terpenuhi melalui OSS, kami bisa buktikan secara fakta. Mirisnya Aparat Pemerintah (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas ,tidak pernah melakukan Penertiban kepada budidaya burung walet ditempat lain sangat disayangkan ter’indikasi ada tebang pilih,tutup irmawati
Ketika di konfirmasi Lewat Telp What’s Up Terkait Persoalan Penertiban Penangkaran Sarang burung Walet, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sambas , H. U.Heriansyah, Menyampaikan, Bahwa Untuk menjawab Semua Persoalan ini, saya perlu Komukasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) bagian Tehnis , seperti Dinas Penanam Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perkim LH, Dinas PUPR, setelah kita Komukasikan kepada Semua dinas terkait, nanti kita akan mengundang kawan- kawan dari Media, Ungkap Kasat Pol PP kabupaten Sambas, Selasa ( 14/ 6/2022).
Jurnalis :Eddy