Gelar Konferensi Pers, Satreskrim Polres Pesawaran Ungkap Tujuh Perkara Dan Delapan Tersangka

Hukum & Kriminal241 Dilihat

Lampung Pesawaran – transtv45.com |Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar konferensi pers, dalam siaran pers tersebut kepolisian melalui Satreskrim polres pesawaran berhasil mengungkap tujuh perkara dan delapan tersangka.
Dengan mengamankan barang bukti, empat senjata api (senpi) rakitan dan empat amunisi 5,5 standar organik, narkoba jenis sabu – sabu, extacy dan lain – lain bertempat Mapolres Pesawaran Kamis (16/6/22)

Didampingi Kasatrekrim, AKP Supriyanto Husin, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, ungkap kasus tersebut hasil dari Operasi Sikat Krakatau 2022 yang digelar selama dua pekan.

“Hasil operasi sikat krakatau 2022 telah diamankan 8 tersangka dari 7 perkara oleh Satreskrim dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh petugas guna dilakukan proses hukum, kemudian anggota menerima senjata api rakitan yang diserahkan masyarakat secara sukarela,” ungkapnya.

Sedangkan Untuk empat senjata api rakitan tersebut hasil dari masyarakat yang menyerahkan senpi tersebut dengan sukarela, diantaranya, 1 pucuk senpi dari Kecamatan Tegineneng, 1 pucuk dari Kecamatan Gedong Tataan, 1 pucuk dari Kecamatan Padang Cermin serta satu pucuk dari orang yang tidak dikenal membuang senpi rakitan di jalan daerah Hanau Berak Padang Cermin.

“Selain itu untuk perkara C3, ini atensi langsung dari pimpinan kami yakni, bapak Kapolda Lampung tentang pemberantasan tindak pidana curat curas dan curanmor. Polres Pesawaran juga telah berkomitmen akan menindak tegas bagi pelaku tindak kejahatan C3,” kata Kapolres.

Namun, imbuh Kapolres, dari sekian banyak kasus yang ditangani Polres Pesawaran tidak ditemukan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan senjata api. Kemungkinan, senjata api yang telah diserahkan tersebut digunakan hanya untuk menjaga diri dari serangan binatang buas ketika pergi ke ladang.

“Kemudian perkara ungkap kasus soal persetubuhan terhadap anak, pencurian hewan ternak, pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan. Jadi tidak ada kejahatan yang dilakukan menggunakan senpi, mungkin mereka hanya untuk berjaga diri dari binatang buas, ” ujarnya.

Kemudian, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba anggota telah mengamankan dua tersangka yang merupakan bandar narkoba jenis sabu –  sabu tingkat lokal.

“Untuk kasus narkoba, ada dua tersangka dan barang buktinya yang telah diamankan di Mapolres Pesawaran. Yakni tersangka RG dan RS yang diduga sebagai bandar narkoba, dari keduanya, petugas mengamankan 91,5 gram yang telah dipecah menjadi paket hemat dan sejumlah extacy. Keduanya tengah didalami penyidik guna mengungkap dari jaringan atau kelompok mana,” tandasnya.

“Belum diketahui apakah tersangka tersebut merupakan jaringan atau bukan, petugas terus menyelidiki kasusnya. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat kita himbau agar dapat proaktif menginformasikan manakala mengetahui adanya peredaran narkoba dan tindakan penyalahgunaan narkoba lainnya.

Pemberantasan narkoba harus secara komprehensif dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen dan tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri, ”pungkasnya.

Gelar Konferensi Pers, Satreskrim Polres Pesawaran Ungkap Tujuh Perkara dan Delapan Tersangka.

Jurnalis: Tejo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *