SAMBAS-KALBAR. TRANSTV45.COM ||
Dugaan Kasus Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Sambas yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp 80 Miliar, masih belum mendapatkan hasil akhir.
Setelah beberapa kali diperiksa anggota DPRD, Pemkab Sambas, Maupun Penerima Hibah, hingga kini belum ada kejelasan, 105 Orang Telah diperiksa Ditkrimsus Polda Kalbar, di antaranya, 33 ( tiga puluh tiga ) orang dari pemkab Sambas, 32 ( tiga puluh dua) orang dari penerima hibah , Serta 40 orang dari Anggota DPRD Sambas.
Harapan masyarakat agar pihak APH&KPK-RI mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah 80 M di kabupaten sambas. Yakinkan kami bahwa Hukum masih berlaku di negara kesatuan republik indonesia (NKRI) tegas salah Satu masyarakat kamis.16/Mei/2022
Ketua PBH – Lidik Krimsus Kabupaten Sambas, Mukhlis, manjelaskan, kasus ini sudah begitu lama, masyarakat selalu bertanya kepada kami,
Kasus ini sudah begitu lama Prosesnya, hingga kini belum ada kejelasan, saya Menduga bahwa Kasus Hibah 80 Miliar akan di Peti Es Kan, Ungkap Muklis, Sambas, kamis( 16/6/2022).
Saya tetap Optimis agar kasus ini ada titik terang nya, dan saya berharap kepada Penyidik Ditkrimsus Polda Kalbar segera menyelesaikan kasus ini, supaya tidak ada dugaan Kasus ini di Peti Es Kan, Jelas Mukhlis.
Jurnalis :Eddy