Sarolangun, Transtv45.com
Polsek Limun menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.
Waka Polsek Ipda Sarman Kenedi menjelaskan, pihak Polsek Limun menjadi mediator antara kedua belah pihak. Usai proses itu, kata Sarman, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.
“Penyelesaian perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Sarman, Senin (20/6/22).
Dalam proses mediasi itu, Kepala Desa Teluk Tigo dan Kelapa Desa Moenti menyampaikan apresiasi kepada aparat Polsek Limun yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Limun yang telah menyelesaikan permasalahan ini melalui Restorative Justice,” tuturnya.
Jurnalis:Masri Syah