Lampung Utara – transtv45.com |Banyaknya Lembaga, Wadah, Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) seakan menjamur dengan suburnya di Kabupaten tercinta kita ini. Perlu diketahui lembaga atau wadah suatu organisasi di perlukan Legalitas dari KEMENKUM-HAM untuk di akui sebagai organisasi yang jelas dan bukan suatu organisasi yang terlarang di Republik Indonesia (RI).
Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kepala Badan (Kaban) FADLY ACHMAD, S.Sos, MM, adalah OPD / Satuan Kerja (Satker) yang di “percayai” untuk menaungi atau mengatur suatu lembaga, wadah, organisasi masyarakat (Ormas) dan Partai Politik tersebut dalam mengatur Administrasi serta kelengkapannya.
Dana HIBAH atau Dana bantuan cuma-cuma yang merupakan bentuk kepedulian Negara pada suatu Organisasi/Wadah melalui dana APBD/APBDP diberikan agar dapat membantu/mengurangi beban secara finansial.
Tapi sayangnya, masih ada juga oknum-oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan untuk mendapatkan dana hibah tersebut, dengan “menghalalkan segala cara” agar tujuannya berhasil.
Berdasarkan LHP BPK Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun 2021 (LHP-BPK Terlampir- red), dimana lhp-bpk tersebut menjelaskan adanya beberapa organisasi/wadah/ormas untuk bantuan Dana Hibah Masuk ke Rekening pribadi.
perlu diketahui untuk anggaran hibah di kesbangpol sebesar Rp 11.282.293.000,- (Sebelas Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah) bahkan penjelasan di lhp-bpk tersebut “di duga” ada oknum Kaban Kesbangpol yang ikut bermain, dimana Kaban kesbangpol tersebut ternyata ketua salah satu organisasi yang ada di lampura.
Tertera di lampiran lhp-bpk tersebut untuk organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) di ketuai oleh seorang berinisial FA, yang juga pimpinan kaban kesbangpol dan aliran dana hibah tersebut masuk ke rekening pribadi FA, untuk bantuan organisasi PPM mendapat bantuan hibah sebesar Rp 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Berdasarkan pantauan media transrv45.com, di lampiran lhp-bpk tersebut, bahwa menurut keterangan FA bahwa dana hibah tersebut di pergunakan untuk kegiatan sosial, sedangkan sisanya tidak jelas.
Jelas!! di Kesbangpol untuk mengatur besaran dana hibah tersebut diatur oleh Tim, yaitu; ketua Verifikasi, tim verifikasi, dan kaban kesbangpol.
Dan sampai dengan saat ini, Kaban Kesbangpol Belum bisa di temui dan dikonfimasi.
*Joe