Pelalawan – Riau – Transtv45.Com
Memberi himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menyebarkan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat, gencar dilaksanakan aparat kepolisian Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan.
Himbauan dilakukan, untuk pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
Seperti hari ini, himbauan dilakukan oleh personil yang dipimpin oleh Ka. SPK I Polsek Bandar Sei Kijang, Aipda Zaini dan diikuti oleh dua personil lainnya, Rabu (22/6/2022).
Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony SH mengatakan, selain memberikan himbauan personil juga mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran.
“Petugas memberikan pemahaman larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar. Sesuai yang tertuang dalam Makalumat Kapolda Riau,” katanya.
Kapolsek berharap, dengan kegiatan rutin ini kebakaran tidak terjadi. Sehingga langit tetap biru dan bebas dari asap.
“Berdasarkan laporan dari petugas, kegiatan yang dilakukan tidak ada ditemukan titik api dan asap. Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif,” tandasnya.( irwan saputra)