Koalisi Peduli Banten Minta Kejati Banten Audit Penggunaan Anggaran APBD 2021 UPTD

Berita150 Dilihat

SERANG.TRANSTV45.COM| Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Pengelolaan Jalan Jembatan ( PJJ ) Wilayah Tangerang Dinas PUPR Provinsi Banten mempunyai tugas untuk pengelolaan jalan dan jembatan dengan melakukan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta memperbaiki kondisi TPT ( Tembok Penahan Tanah) atau exdrainase yang rusak harus diperbaiki dan membersihkan, seperti membabat rumput di bahu jalan.

Pekerjaan tersebut menjadi rutinitas tiap tahun yang menggunakan Anggaran APBD Provinsi Banten. Namun disayangkan beberapa ruas jalan Provinsi di wilayah Tangerang mengalami kerusakan yang sangat berat.

Romli (24) warfa Curug Kabupaten Tangerang, mengeluhkan banyaknya jalan yang rusak dan berlubang menghambat aktivitas perjalanan dan rawan kecelakaan, apalagi di malam hari, seperti ruas jalan Curug Legok – Parung Panjang, Citeras-Tigaraksa sangat berbahaya bagi pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, ujarnya, (Sabtu 25/06/22)

Di tempat lain, saat ditemui awak media, Korlap Koalisi Peduli Banten, Iqbal Pamula, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan audit terkait penggunaan anggaran APBD Provinsi 2021, kuasa pemengang anggaran UPTD PJJ Tangerang PUPR Provinsi Banten yang diduga dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan tidak sepenuhnya dilakukan, katanya.

L

” kami meminta kepada PJ Gubernur Banten untuk mengevaluasi kinerja pihak PUPR Provinsi Banten, khususnya UPTD PJJ wilayah Tangerang”, harapnya.

Lanjut Iqbal, Berdasarkan hasil investigasi ditemukan dibeberapa ruas jalan ruas jalan Curug Legok – Parung Panjang, Citeras-Tigaraksa diduga tidak sepenuh nya dilaksanakan.

” Kami meminta pertanggung jawaban kepala dinas PUPR Provinsi Banten terkait pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah Tangerang yang sampai sekarang belum dilaksanakan pemeliharaan ruas jalan tersebut”, Katanya.

Masih menurut Iqbal, diduga pemeliharaan dilakukan hanya sebagai sarat saja, karena kalau mengacu kepada dasar pasal 273 undang-undang no 22 tahun 2009 menyebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan sengaja patut memperbaiki jalan yang rusak, supaya tudak mengakibatkan kecelakaan lalulintas, yang menimbulkan korban luka ringan dan kerusakan pada kendaraan bisa dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal 12JT, apa lagi sampai mengakibatkan luka berat, peluku bisa diipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak 24JT, dan jika korban meninggal dunia, dapat dipenjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak 120JT, ujarnya.

Lanjut Iqbal, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal 1,5JT agar kiranya Undang-undang tersebut di terapkan, Katanya.

Pieters

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *