Pelalawan – Riau – Transtv45.Com
Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan melalui Unit Binmas lakukan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda tentang larangan membuka hutan dan lahan (Karhutla) dengan cara membakar, Jumat (24/6/2022) kemarin. Kegiatan ini sekaligus sosialisasi pencegahan terjadinya kebakaran.
Melibatkan Bhabinkamtipmas Polsek Pangkalan Kuras masing – masing, di 6 Desa yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras secara serentak dengan sasaran masyarakat.
Kapolsek Pangkalan Kuras AKP A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan dengan cara bergantian oleh personil.
“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.
“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek.( irwan saputra)