MANGGARAI-TRANSTV45.COM| Lima orang Perwakilan warga Desa Nao, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (22/6/2022). Kedatangan mereka bertujuan, untuk melaporkan dugaan adanya penggelapan atau penyelewengan keuangan Desa Nao, pada tahun 2013 dan 2021.
“ Hari ini, saya selaku perwakilan dari masyarakat, melaporkan adanya dugaan penyelewengan keuangan Desa Nao. Di mana, ada dugaan penyelewengan itu dilakukan bersama-sama dengan Pj Kepala Desa,” kata Masyarakat tersebut, seusai keluar dari Kantor Kejari Manggarai.
Laporan ini, Tamba dia, tujuannya agar terbentuk tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel dan profesional, dengan orientasi pada pelaksanaan program pembangunan yang ada di Desa Nao.
“ Dengan merujuk UU RI Nomor 6 tahun 2015 tentang desa, UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, UU Nomor 31 tahun 1969 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” ucapnya.
Masih menurut dirinya, pengaduan itu, sehubungan dengan adanya faktor dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Desa Nao.
Dengan adanya beberapa dugaan penyelewengan keuangan Desa Nao diantaranya;
Pada tahun anggaran 2013 dan 2019, telah membuka jalan baru setelah Saudara Herman Lendung terpilih menjadi Kepala Desa dan Sekdes Nao Yosef Cetak.
– Jalan dari Wae Wedong menuju SMA Langke Majok tidak dilanjutkan atau Gagal.
– Jalan dari Cincing Lingko Porong Nangga Menuju ke lokasi luru dan dari luru ke ikong Kampung pedang tidak dilanjutkan atau Gagal juga.
– Jalan rabat yang ada di kampung Joeng tidak dilanjutkan dan campurannya 1,17 tidak ada batu klikir sehingga cepat ambruk.
– Jalan lintas luar dari SMA Langke Majok, menuju Wae Miteng tidak dilanjutkan atau Gagal juga.
– Jalan Karya Padat Tani (PKT) yang lokasinya dibagian barat Kampung Dantar, dalam tulisan di papan informasi volume untuk susun batu 108 m dan biayanya Rp.71.168.104 dan tidak dilanjutkan. Volume sedikit tapi dananya besar. Lokasinya jalan tersebut semua ada di wilayah dusun B, Desa Persiapan Compang Wotol.
Selanjutnya, jalan yang di Programkan oleh kepala Desa, Sekdes, TPK, Pendamping Desa dan Bendahara Desa Nao tidak tepat sasaran, serta menguntungkan sepihak atau diri sendiri.
Secara kasat mata masyarakat Desa Nao, yang sangat menonjol kekayaan adalah Sekdes Nao alias Yoseph Cetak.
Dengan demikian kata perwakilan masyarakat itu, bahwa kelima poin di atas mengalami kegagalan total, artinya masyarakat tidak dapat memanfaatkan jalan tersebut diatas dengan kerugian keuangan negara mencapai Miliaran rupiah, ungkapnya.
Gerakan Masyarakat Desa Nao (GMDN) mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) untuk melakukan audit pembangunan dan penggunaan Dana Desa di Desa Nao mulai tahun 2013-2021, karena masa jabatan kepala Desa dan Sekdes Nao sudah berakhir Oktober 2019 lalu dan pada waktu itu adalah PJS.
Uang Negara yang luncur ke Desa Nao selama 7 tahun berjumlah kurang lebih Rp.9 Miliar tidak termasuk dana-dana lainnya, tutur masyarakat itu.
Dengan demikian masyarakat menduga, Sekdes, Bendahara, Kaur Pembangunan, Kepdes dan Kaur Umum, kaya mendadak seperti Yoseph Cetak, harta kekayaannya sangat menonjol yaitu; Punya rumah mewah, Punya Mobil Mewah, Punya Kos-kosan di Langke Majok, dan masih banyak harta kekayaan lainnya. Penderitaan rakyat terus berjalan kebahagiaan Sekdes jalan terus.
Selain itu, Dugaan terkait bantuan rumah. Dengan kebijakan yang dilakukan oleh Kades dan Sekdes, masyarakat mendapatkan material berupa;
– Uang Rp.10.000.000., (sepuluh juta rupiah)
– Potong pajak oleh sekdes Rp.2.000.000., (dua juta rupiah) yang diterima oleh masyarakat senilai Rp.8.000.000., (delapan juta rupiah), dan yang pendrop material Kades dan Sekdes sendiri.
” Rata-rata yang mendapat bantuan rumah adalah keluarga Kades dan Sekdes sendiri,” ungkap masyarakat itu.
Namun masih banyak masyarakat yang rumahnya tidak layak huni, sehingga muncul konflik horizontal di tengah masyarakat.
Selain itu, Ada dugaan terkait Dana Covid-19, BLT untuk Masyarakat Desa Nao.
Presiden republik Indonesia Joko Widodo sebagai kepala Negara telah mengeluarkan kebijakan; sejak bulan April 2020, Masyarakat yang mendapat bantuan BLT di Desa Nao, Kecamatan Siatar Mese Utara berjumlah 151 KPM, dihitung sejak bulan April 2020 hingga Desember 2020.
Namun, kebijakan yang dilakukan oleh sekdes dan PJS Desa Nao, masyarakat 151 orang yang menerima BLT tersebut hanya terima sampai bulan September 2020.
Sedangkan yang belum terbayar oleh Sekdes dan PJS, dari bulan (Oktober – November – Desember) dengan alasan untuk 3 bulan hangus.
Selanjutnya, pada tahun 2021 yang belum diterima oleh masyarakat mulai dari bulan (Januari – Februari), dan yang telah diterima oleh 151 KPM yaitu dari bulan (Maret – April) 2021.
Oleh karena itu, 151 orang KPM penerima BLT tetap menuntut hak mereka. dihitung dari Oktober 2020 hingga Februari 2021, total 5 bulan yang belum dibayar oleh oknum PJS dan Sekdes.
“ Dugaan penyelewengan keuangan desa, diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Pj Kepala Desa. Hal ini, didukung dengan adanya fakta-fakta dan informasi serta kondisi di lapangan sebagaimana bukti terlampir, ” terang masyarakat itu.
Dirinya juga meminta, kepada Kejari Manggarai, atas laporan itu supaya segera ditindaklanjuti, sebagaimana amanat undang-undang dan peraturan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. *(Red)