Taput, Transtv45.com
Terkait dengan Sprint lidik Nomor : 21/L.2.21/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 jo sprint lidik 05 Januari 2022 terkait dugaan korupsi pada Dinas Kominfo Tapanuli Utara yaitu ” Pengadaan Belanja Internet Provider ” dan dilanjutkan pada Sprint lidik Penyidikan Nomor : -01/L.2.21/Fd.1/02/2022 perihal Penyidikan atas dugaan Korupsi ter urai diatas,yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran Tahun 2018 – 2021.
Tepatnya Pada Jumat (24/06) Beberapa media kembali mempertanyakan Dugaan Kasus Korupsi tersebut ke Kajari Tapanuli Utara Moch Suroyo, SH.MH di ruang kerjanya di dampingi Kasi Intel Kajari Taput Mangasi Simajuntak,SH.MH memberikan keterangan bahwa terkait beredarnya isu di kalangan Media dan Masyarakat bahwa Penyelidikan Dugaan Korupsi pada Dinas Kominfo Taput di isukan diberhentikan.
Tetapi ketika beberapa awak media televisi dan online mempertanyakan kebenaran isu tersebut ternyata langsung dibantah oleh Kajari Taput.
” Hal isu itu tidak benar adanya, bahkan pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara ,sudah mengembangkan Kasus tersebut yang sebelumnya yang mulanya hanya tahun 2018 yang dilakukan penyidikan, tetapi penyelidikan tetap berjalan yaitu Tahun 2019,2020,2021 ” Imbuh Kajari “. ‘ bahwa bisa saja Dugaan Korupsi tersebut bisa mencapai 2 miliar rupiah jika diglobalkan nantinya secara keseluruhan di empat Tahun Anggaran ‘ tambahnya ‘.
Ditanyakan media terkait Proses nya terkesan lamban Kajari mengatakan ‘ semua punya prosedure yang harus kita patuhi, karena harus melalui mekanisme Hukum yang ada di Indonesia ” Ujar Kajari menimpali pertanyaan Media.
Dalam kesempatan tersebut Kru Media ini kembali mempertanyakan terkait dengan Kasus Pendamping Desa Atas Nama Rikson Rajagukguk yang menurut informasi dari Kasi intel Kejari di vonis 7 tahun penjara. Nah ,yang dipertanyakan media adalah apakah bisa Melakukan Korupsi hanya dengan sendirian ? Bukankah dalam kasus tersebut ada pemberi dan penerima.?
Jawaban dari Kajari mengatakan bahwa pada kasus ini yang ditemukan adalah Terpidana R.Rajagukguk meraup keuntungan dari anggaran dana desa demi kekayaan pribadi dengan menawarkan jasa kepada desa yang padahal itu adalah tugas dari pendamping desa.
” Seharusnya kan pendamping Desa tugasnya mengajari para Kepala desa untuk membuat RAB, pada kasus ini R.Rajagukguk tidak melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksinya,padahal dia kan sudah digaji dari pemerintah” Pungkas Kajari ”
Dalam kasus ini Kasipidsus Taput Mangasi Simajuntak memberikan komentar bahwa di Dana Desa sudah dianggarkan sebesar 1% untuk pembuatan RAB, tentu disini jika Kepala Desa Memberikan 1% kepada RR itu kan sudah dianggarkan ‘ kata Mangasi ‘ dan tidak serta merta Kepala Desa ikut terseret dalam kasus ini,karena disini kita harus memahami antara Korupsi dengan Menyuap ‘ ungkap Mangasi ‘ dan kita juga harus memahami kasus ini , disini tidak ada praktik suap Menyuap tetapi murni Kasus Korupsi yaitu untuk memperkaya Diri sendiri ” Pungkasnya”
Ditanya apa himbauan Kajari kepada ASN/Pengguna Anggaran di Taput agar terhindar dari praktik KKN ,Kajari mengatakan ” saya menghimbau kepada ASN yang ada di Tapanuli Utara ini,supaya bekerja tepat waktu dan mentaati peraturan yang ada,dan pelaksanaan pekerjaan agar tepat waktu,jangan mepet-mepet ” Pungkasnya mengakhiri ‘
J.Tambunan SH