Di Duga Surat Pemanggilan NOVINA ARIYANTI Perkara Pidana Pasal 372 Abu-Abu

Breaking News251 Dilihat

Pontianak,Kalbar – transtv45.com ||Telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa Saudari Novina Ariyanti yang panggil oleh pihak Polresta Pontianak Kalimantan Barat di kenakan pasal 372 KUHPidana pada Senin (27/6/2022)

Erickson Pasaribu, SH (penasehat hukum) mengatakan kepada awak media mengatakan terkait pemanggilan saudari Novina Ariyanti di sini saya sampai kan pada hari ini saya datang sebagai kuasa hukum, menghormati proses dari Kepolisian Republik Indonesia di wilayah hukum kota Pontianak, terkait mengenai pemanggilan klain kami di dalam keterangan pemanggilan yang di berikan sementara melalui surat tersebut bahwa klain kami di laporkan oleh kuasa hukum nya langsung (sipelapor)

“Lanjut nya lagi Polres kota Pontianak tidak mencantumkan siapa pelapor yang sebenarnya langsung kepada kuasa hukum nya sementara kami konfirmasi kepada klain kami bahwa klain kami ini tidak mengenali siapa kuasa hukum tersebut,”ucap Erick.

Kami di sini berkeberatan atas pemanggilan terhadap klain kami per hari ini jadi kami sudah konfirmasi kepada khususnya penyidik supaya kalau bisa ini kasus di stop karna apa berdasarkan surat yang kami terima di sini sudah menyalahi proses dan kami tidak ketahui siapa pelapor nya, ungkap Erick.

Lanjut Erick Dalam tindak pidana 372 KUHP pelapor tidak di cantumkan nama nya dan timbul kuasa hukum yang sebagai pelapor itu sudah salah, artinya di sini tidak ada keterkaitan harusnya ada keterkaitan antara pelapor dan terlapor.

“Dalam pemanggilan dugaan tindak pidana penggelapan yang di tuduhkan tapi tidak dicantumkan dugaan penipuan apa yang di maksud dalam pasal 372 KUHPidana untuk dugaan tindak pidana penggelapan meskipun ini masih proses permintaan keterangan seharusnya penyidik mencantumkan jenis tindakan penggelapan yang seperti apa jadi si pelapor akan mengetahui, dugaan kasus penggelapan seperti apa khusus kasus yang sedang saya tangani saat ini begitu teman-teman wartawan.

Menurut kacamata saya ada dugaan kasus ini terkesan di paksakan seakan-akan klain kami untuk di duga kasus penggelapan. Kalau memang terjadi untuk proses selanjutnya teman-teman wartawan saya akan klarifikasi lagi karna saat ini kita tidak tahu seperti apa yang akan pihak Polres kota Pontianak lakukan terhadap kasus ini tapi permintaan saya kalaupun akan ditindaklanjuti mohon di klarifikasi serta pemanggilan dan proses-proses yang jelas, tutup Erick Pasaribu, SH Kuasa Hukum dari Novina Ariyanti

(Suparman/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *