LABUAN BAJO-TRANSTV45.COM| Dalam Penjaringan Aspirasi atau Reses Anggota Legislatif kini tidak lagi monoton. Jika sebelumnya Reses dilakukan hanya sekedar mendengarkan aspirasi masyarakat, kali ini dilakukan dengan mengangkat tematik tertentu terutama yang berkaitan dengan potensi ungulan masyarakat.
Inisiasi reses tematik salah satunya digulirkan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Marselinus Jeramun., S.E., Dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, UKM dan Koperasi Kabupaten Manggarai Barat.
Jeramun mengadakan kegiatan edukasi denga Tema “Peluang Usaha Sopi menjadi UMKM Legal di Manggarai Barat di Desa Raba, Kecamatan Macang Pacar, Selasa (28/06/22) kemarin.
Dalam sambutan pembuka, Ketua DPD PAN Mabar tersebut menegaskan bahwa Usaha rumahan (red; home industry) pembuatan Gula Merah dan Sopi merupakan UMKM yang usianya sudah ratusan tahun. Bahkan jauh sebelum Indonesia Merdeka, Masyarakat di Manggarai sudah mengenal Sopi dan Gula Merah.
“Usaha Sopi dan gula merah merupakan warisan turun temurun dari leluhur. Bahkan sudah menjadi symbol budaya. Anehnya, hingga saat ini belum mendapat pengakuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Karena itu, sudah saatnya kita meperjuangkan status Sopi dan Gula Merah menjadi Usaha Kecil Masyarakat yang legal,” tegas Jeramun disambut tepuk tangan meriah dari seluruh masyarakat yang hadir.
Lebih lanjut, Wakil Ketua II DPRD Mabar meminta pemerintah untuk secepatnya menfasilitasi masyarakat agar usaha mereka segera mendapat pengakuan secara legal.
“Yang terjadi selama ini, petani Sopi tidak bisa menjual hasil usaha mereka. Bahkan ada yang dikejar-kejar seperti pencuri. Saya mendorong Pemerintah daerah untuk bantu masyarakat agar usaha mereka menjadi legal dan diperlakukan secara adil,” ujarnya.
Menanggapi permintaan Politisi Dapil II tersebut, Kepala Dinas Nakertrans, UKM dan Koperasi melalui utusan Dinas, Ferdinandus Benteng menegaskan bahwa sesuai dengan Tupoksinya Dinas akan segera menindaklanjui keingingan masyarakat agar usaha mereka mendapat pengakuan secara legal.
“Saya akan sampaikan kepada Kepala Dinas apa yang menjadi inti perkumpulan kita hari ini dan rencana untuk menjadikan usaha sopi sebagai UMKM legal,” tutur Marsel.
Sementara itu, otoritas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo menegaskan bahwa meskipun usaha Minumn Beralkohol (red: Minol) masuk dalam kategori negative investasi bukan berarti apa yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Raba khususnya dan Manggarai umumnya tidak bisa dilegalkan.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabenan dan Cukai, Basar Oli Hakim menegaskan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat agar usaha mereka nisa mendapat pengakuan.
“Kami siap bermitra dengan pemerintah dan DPRD untuk merumuskan payung hukum bagi usaha rumahan masyarakat. Banyak contoh usaha serupa di Kabupaten lain, dan bisa. Kenapa di Manggarai Barat tidak bisa” tegas Basar.
Hadir dalam kegiatan Reses tematik tersebut, utusan dari Petani Sopi dan Gula Merah masyarakat Desa Raba, dan desa-desa sekitarnya di Kecamatan Macang Pacar, Penjabat Kepala Desa Raba, Longinus Rensi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Labuan Bajo, Wenseslaus Gusti Madung dan I Putu Adi Pandi Utama dan beberapa staf dari secretariat DPRD Mabar.
Saat ditanya apa rencana tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Mabar tersebut menegaskan bahwa selain meminta pemerintah untuk secepatnya merespon keinginan masyarakat melegalkan UMKM Sopi dan Gula Merah, pihaknya juga akan memfasilitasi pembentukan Asosiasi Petani Enau (red; APAN) di wilayah Manggarai Barat.
“Kami akan bergerak cepat membentuk asosiasi atau perkumpulan petani Enau,” kata Marselinus Jeramun berapi-api. *(Red)