
LABUAN BAJO-TRANSTV45.COM| Pihak keluarga meminta untuk di proses secara hukum, terkait Insiden kecelakaan kapal tenggelam yang menewaskan Ibu dan Adik dari Artis Ayu Anjani di Perairan Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi pada Selasa (28/06/2022) lalu.
Melalui Kuasa Hukum Mario Pranda S.H.,M.H., Pihak keluarga meminta penegak hukum untuk memproses dan mengusut tuntas adanya dugaan kelalaian Nakhoda/Kapten dan Awak Kapal atas tenggelamnya Kapal.
Kami menilai telah melanggar Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 244, Pasal 245 dan Pasal 249 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, bahwa apabila terjadi bahaya dan kecelakaan dalam hal ini “Kapal tenggelam” maka seseorang harus segera melakukan upaya pertolongan dan undang-undang menjelaskan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut adalah Nakhoda/ Kapten Kapal kecuali dibuktikan lain, ujar Mario.
Lebih lanjut kata dia, dengan demikian, pada saat terjadi insiden kecelakaan maka Nakhoda seharusnya mengutamakan keselamatan para penumpang kapal, namun berdasarkan keterangan saksi dari pihak keluarga dan penumpang kapal lainnya bahwa pada saat kapal tenggelam Nakhoda/Kapten dan para Awak Kapal menyelamatkan diri masing-masing, tutur Mario.
Sedangkan menurut etika pelayaran, seorang Nakhoda/Kapten yang baik harus bertanggung jawab meninggalkan kapalnya paling terakhir setelah mengevakuasi para penumpang bukan menyelamatkan diri sendiri.
Bahwa kelalaian yang disebabkan oleh Nakhoda/Kapten dan para Awak Kapal telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yaitu Ibu dan Adik dari Artis Ayu Anjani, ujar Mario.
Menurut keterangan keluarga, Ibu dan Adik Ayu Anjani pada saat kecelakaan terjadi, terjebak di ruang bawah kapal serta ada wisatawan asing yang mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Selain itu kata Kuasa Hukum Anjani, kami menduga kesalahan yang paling fatal dan menurut keterangan dari saksi pihak keluarga dan penumpang kapal, pada saat cuaca buruk atau angin kencang, diduga Nakhoda tidak ada di ruang kemudi, bebernya.
Sehingga kami sebagai Kuasa Hukum meminta kepada Aparat Penegak Hukum harus bertindak melakukan investigasi atas kasus Kapal Tenggelam ini hingga tuntas kepada Nakhoda/Kapten dan para Awak Kapal dengan dugaan pelanggaran Pasal 244 ayat (3) dan Pasal 249 UU Nomor 17 tahun 2008 Jo Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang karna kelalaian/kesalahan menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menyebabkan orang lain luka berat.
Bahwa oleh karna peristiwa ini merupakan delik umum. maka tanpa adanya laporan
kepada Pihak berwajib sudah seharusnya kasus ini ditindaklanjuti mengingat “Labuan Bajo” adalah destinasi pariwisata premium, agar dapat menjadi pelajaran dan bahan evaluasi bagi seluruh Nakhoda/ Kapten dan seluruh Awak kapal, untuk mengedepankan keselamatan para penumpang agar tidak menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran bagi wisatawan yang ingin berlibur dan melakukan Trip Wisata ke Labuan Bajo, tutup Kuasa Hukum Mario Pranda. *(Red)