Diduga Sindi Kadis Dinas Pendidikan Memberi Uang Sogokan Kepada LSM Berantas

Breaking News242 Dilihat

Tebo, Transtv45.com | Diduga Kadis Sindi Memberi Uang Sogokan Kepada LSM Brantas Kamis 30-6-2022 Dan Tim Transtv45.com Telah Mendapatkan Informasi Yang Sangat Menarik ini Dari LSM Berantas Sebagai Lumbung Informasi Awak Media, Rabu Pada Pukul 13.30 Siang 29-06-2022 LSM Berantas Mengatakan Pada Media Ini; “Ada Teman Saya Yang Atas Nama A, Waktu Itu Dia Sebagai LSM Berantas, Sekarang Dia Tidak Lagi Di LSM Berantas Tutur Nya.

Pada Saat Waktu Itu Berita SMP Negeri 34 Tebo Desa Wanareja, Kec.Rimbo Bujang Kab.Tebo provinsi Jambi, Lagi Hangat-hangatnya Diperbincangkan Masyarakat. Saat Itu Jugalah Rekan Saya LSM Berantas Mengatakan Bahwa Si A, Telah Mendapatkan Uang Sogokan Sebanyak 5 Juta Rupiah Dari Kadis Dinas Pendidikan (Sindi), Uang Dugaan Sogokan tersebut Dengan Tujuan Agar Tidak Menerbitkan Berita SMP Negeri 34 Lagi, LSM Berantas Mengatakan Kadis Sindi Memberi Uang Pada Rekan LSM Berantas Melalui P, P. Melalui Toni Kata Nya, Kalau Ingin Lebih Jelas Hubungi P, Kata Nya.

” Tim Media Transtv45.com Lansung Menghubungi P, Umur 45 Tahun Kurang Lebih, Dengan Hari Yang Sama Rabu 29-06-2022 Awak Media Menghubungi P, Lewat Telpon Seluler, Benar Pada Beberapa Minggu Yang Lalu Jawab P. Saya Dapat Telpon Dari Sindi Kadis Dinas Pendidikan Dengan Tujuan Meminta Agar LSM Berantas Tidak Menindaklanjuti Tentang Berita SMP Negeri 34 Tersebut, Dan Saya Lansung Datang Ke Kantor Dinas Pendidikan Ketemu Kabid Dinas Pendidikan Di Ruangan Nya.

Setelah Ketemu Di Ruangan Kabid. Saya Ketemu Lansung Yang Namanya Toni, Namun Cerita-cerita Tentang Nego Pada LSM Berantas, Dan Ternyata Oknum LSM Berantas Meminta Sebanyak 10 Juta Rupiah, Agar Berita Tidak Tayang Lagi Kata p,

Toni Mengatakan Pada P Kalau Segitu Tidak Sanggup. Kami Ada 5.000/5.000.000 Juta Kata Toni Pada P, P. Sebagai orang Yang Di Percaya Oleh Kadis Dinas Pendidikan (Sindi) P, Lansung Mengatakan Pada LSM Berantas Pada A, Umur 40 Kurang Lebih.

Begitu Nego Telah Di Sepakati Oleh LSM Berantas, (P) Lansung Mengatakan Kembali Kepada Toni, Toni Mantan Bendahara Dinas pendidikan Tebo, Lansung Menjumpai P, Di Luar, Ketemu Di Sebuah Warung Kata P. Di Warung Lah P, Menerima Uang 5 Juta Tersebut Dari Toni, Toni Perintah Kadis Sindi Kata P, Ungkap Pada Media Saat komunikasi lewat telpon seluler.

“Begini Keterangan P, Pada Media Ini, Begitu Uang Di Kasih Oleh Toni Sama Saya Sebanyak 5 Juta Rupiah, Saya Lansung Pulang, Sesampai Dirumah, Saya Telpon LSM Berantas A, LSM Berantas A, Datang Sama Teman Kerumah, Saat Saya Memberikan Uang 5 Juta Rupiah, Pada LSM Berantas A, Lansung Di Saksikan Istri Saya Dan Oleh Rekan-rekan Nya.

” Begitu Uang Telah Di Terima Oleh LSM Berantas, Berapa Hari Kemudian Datang Pimpinan LSM Berantas Kerumah Saya Kata P, Mengatakan Pada Media Transtv45.com

Pimpinan LSM Berantas Datang Ke Rumah P. Meminta Kebenaran Atas Uang Yang Di Terima Anggota nya, Benarkah Uang Tersebut Di Ambil/Diterima Sama A, Anggota Saya Sebanyak 5 Juta Rupiah Mas P.

P, Membenarkan Hal Itu Semuanya,
Saya Serahkan Uang Sebanyak 5 Juta Rupiah, Pada Anggota Bapak, A. Saya Berikan Uang Tersebut Di Rumah Saya, Di Saksi Kan istri Saya, Di Saksikan Rekan-rekan Nya, Saya Hanya Di percaya Kadis Sindi, Saya Di telpon Oleh Kadis Sindi, Maka Saya Bantu Secara Baik-baik, Kalau Dengan Anggota Bapak Saya Tidak Tahu Persoalan nya Itu Urusan Bapak Tutup p.

“Edi Yanto Tim Transtv45.com Terus Mengiring Kasus Ini, Sampai Kejalur Hukum. Pantawan Media Diduga Pembelian Axioo Jenis Tablet, Pada Tahun 2019 Sumber Dana, Dari Dana Bos Afirmasi, Jumlah Dana 2.12 Dua Ratus Dua Belas Juta Rupiah, Diduga Tidak Transparan Kuat dugaan dikorupsi, Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Dan Kerjasama Dengan Kadis Sindi, Karna Telah Di Ketahui Awak Media Pihak Kadis Sindi Menyogok LSM Berantas 5 Juta Rupiah.

“,Awak Media Konfirmasi Pada Kadis Sindi Kabid Pendidikan Dan Toni Tidak Ada Satupun yang Bersedia Di Konfirmasi Baik Dari Pesan WhatsApp, Telpon Wa Telpon Seluler.
Pihak Dinas Pendidikan memilih untuk Bungkam Tidak Ada Jawaban Sama Sekali Sampai Berita Ini Terbit,

Kenapa Dan Ada Apa..?
Penyogokan Terjadi Di Kabupaten Tebo Pembiaran, Se-Akan-Akan Pihak Hukum Tebo Diduga Kurang Pengawasan.
Padahal Ada Undang-undang Untuk Dugaan Pelanggaran ini; Pasal 420 KUHP. pasal tersebut kemudian Dinyatakan Sebagai tindakan Pidana Korupsi melalui UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Perluasan tindak Pidana suap Dalam Bentuk Retour-commissie Atau Gratifikasi Diatur Dalam Pasal 418 KUHP.

Penulis : Edi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *