Inovasi Dalam Peningkatan Literasi Masyarakat.
Sambas-Kalbar. TRANSTV45.Com|| Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Sambas yang refresentatif, telah diresmikan oleh Bapak Bupati Sambas Haji Satono, S. Sos I, MH pada Selasa tanggal. 29 Juni 2022 yang lalu.
Suatu kehormatan, peresmian gedung tersebut dihadiri oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Bapak Muhammad Syarif Bando, MM beserta rombongan.
Disamping peresmian gedung Layanan Perpustakaan tersebut, dilaksanakan pula pengukuhan Bunda Literasi Kabupaten Sambas Ibu Hj. Yunisa Satono, S. Pd serta Peningkatan Indek Literasi Masyarakat (PILM).
Heryanto, S. Sos Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas ketika diwawancara media TRANSTV45 Com menjelaskan bahwa pembiayaan pembangunan gedung serta fasilitas lainnya bersumber dari bantuan Pemerintah Pusat dan APBD Kabupaten Sambas TA. 2021.
Gedung Layanan Perpustakaan ini merupakan konsep Perpustakaan modern dimana dilengkapi dengan cafe, tempat bermain anak-anak serta studio film.
Khusus studio film, kedepan dapat dimanfaatkan untuk menayangkan film-film hasil produksi sinema lokal Kabupaten Sambas.
Annissa Febrianti seorang pengunjung ketika diminta tanggapannya atas kehadiran gedung ini menjelaskan, merasa bangga dengan kehadiran gedung Layanan Perpustakaan yang megah ini dan satu-satunya di Provinsi Kalimantan Barat, serta mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas upaya terwujudnya gedung Layanan Perpustakaan ini.
Berharap dapat dimanfaatkan oleh rekan-rekan generasi muda untuk meningkatkan pengetahuan dan pada sisi yang lain menjadi tempat destinasi hiburan yang mencerdaskan di Kota Sambas.
Diakhir wawancara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas, menjelaskan mencermati berita media yang mengangkat permasalahan belum selesainya dibayar upah pekerja oleh Penyedia Jasa, bahwa hal tersebut merupakan domain antara Penyedia Jasa dan karyawannya serta bukan tanggungjawab dari Pemberi Jasa (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas).
Bahwa status hukum antara Pemberi Jasa dan Penyedia Jasa telah berakhir dengan diserahterimakan hasil pekerjaan dan Pemberi Jasa telah membayar lunas kepada Penyedia Jasa sesuai kontrak berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sehingga dengan demikian merupakan permasalahan intern antara Penyedia Jasa dengan karyawannya.
REPORTER RICO KASTA JUMAIN