Namrole-Transtv45.com||Ketua DPRD, Kabupaten Buru Selatan, Muhajir Bahta, membuka penyampaian Nota Pengantar, Raperda, tentang Laporan Pertanggung jawaban (LPJ), Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD), Tahun 2021, pada masa Sidang III, tahun sidang 2022, Sabtu 2/7/2022.
Kegiatan tersebut , berlangsung di Ruang Rapat DPRD bursel, menghadirkan Wakil Bupati, Gerson Eliaser Selsily, Ketua dan Wakil Ketua I dan II, bersama 4 Fraksi Anggota DPRD, Sekertaris Daerah, Iskandar Walla, Para Asisten/ Staf Ahli, Sekwan, Umar Mahulette, Pimpinan OPD, TNI/Polri, KPU dan Bawaslu, Pimpinan Parpol, Ormas, Organisasi Kewanitaan, Pemuda, LSM, Tokoh Agama, Adat dan Tokoh Masyarakat, serta undangan lainnya.
Sambutan Bupati Buru Selatan, yang dibacakan Wakil Bupati, Gerson Eliaser Selsily Mengatakan, LPJ Tahun 2021 merupakan Implementasi dari UU Nomor : 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara yang diamanatkan pada pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bupati menyampaikan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang telah diperiksa oleh BPK.
Pertanggung jawaban, APBD tahun anggaran 2021, dapat disampaikan, setelah Pemda, menerima laporan hasil pemeriksaan BPK, pada tanggal 19, Mei 2022, walaupun masih tetap pada status predikat Opini WDP, namun, penilaian atas laporan keuangan, Pemda Bursel, oleh BPK, perwakilan Provinsi Maluku, telah meningkat dari aspek tata kelola administrasi, keuangan daerah” Kata Wakil Bupati.
Dengan demikian, mengakhiri Sambutan ini, Saya ingin menghimbau, dan mengharapkan, kepada pimpinan, dan anggota dewan, kiranya proses pembahasan, dan penetapan perda, tentang LPJ , pelaksanaan APBD, tahun 2021, kiranya dapat diselesaikan, dalam waktu yang tidak terlalu lama” Harap Selsily.
(A.K.P)