Pihak Oegroseno Bakal Telusuri Dugaan Pemalsuan Bukti Pencabutan Perkara BAORI

Breaking News215 Dilihat

Jakarta, Transtv45.com ||Terkait sidang sengketa Dualisme kepengurusan PTMSI yang dilaporkan oleh Peter Layardi pada pengadilan negeri Jakarta pusat karena adanya dugaan perbuatan melanggar hukum bakal seru

Munculnya dugaan adanya bukti palsu yang di sodorkan penggugat di persidangan menimbulkan reaksi dari kubu Oegroseno,dari hasil konfirmasi media Minggu 3/7/2022 via sambungan telepon Oegroseno mengatakan bahwa masyarakat tahu kalau polemik ini sudah berakhir karena sudah ada Putusan Mahkamah Agung RI  (MA)  Nomor : 274K/TUN/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 yang memenangkan Kepengurusan Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP.PTMSI) hasil Munaslub PP PTMSI 31 Oktober 2013 yang memilih secara Aklamasi  Komjen.Pol Oegroseno SH sebagai Ketua Umum PP PTMSI masa bakti 2013-2018

KONI Pusat juga Wajib mancabut dan membatalkan SK Ketum KONI Pusat Nomor : 29A tanggal 28 Februari 2014. Putusan BAORI Nomor : 04/P.BAORI/IV/2018 Tanggal 2 Mei 2018  yang juga menguatkan posisi PP.PTMSI dan membatalkan Hasil Munaslub PB PTMSI yang diciptakan oleh Ketua KONI Pusat Tono Suratman pada bulan Maret tahun 2018 yang memilih Dato Tahir sebagai Ketua Umum PB PTMSI.Namun sangat disayangkan masih ada gugatan,walaupun sebenarnya pencabutan perkara tidak dapat menghapus putusan inkracht yang sudah ada,jelasnya

Oegroseno menambahkan terkait surat pencabutan perkara yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan dan diduga palsu,kami akan melakukan investigasi dan bila terbukti benar maka akan ada konsekuensi hukum terhadap itu “Sangat di sayangkan jiwa Sportivitas seharusnya di tunjuk kan oleh mereka karena ini olahraga yang menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan Sportivitas demi kemajuan Tenis meja kita, ujarnya

Diketahui Peter Layardi Ketua Umum PB PTMSI Versi KONI Pusat melayangkan gugatan Perbuatan melawan hukum kepada Oegroseno SH Ketua Umum PP PTMSI Versi KOI di pengadilan negeri Jakarta pusat

Sidang dualisme kepengurusan PTMSI saat ini sementara bergulir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Leon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *