Polsek Pangkalan Kuras Terus Lakukan Himbauan Larangan Bahaya Karhutla

Berita222 Dilihat

Pelalawan – Riau – Transtv45.com

Polsek Pangkalan Kuras melalui Unit Binmas lakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Selasa (5/7/2022) kemarin.

Kegiatan kali ini dilaksanakan dengan sasaran masyarakat 7 Desa secara serentak dilakukan oleh Bhabinkamtibmas desa masing-masing.

Kapolsek Pangkalan Kuras AKP A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan dengan cara bergantian oleh personil. “Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.

Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar. “Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek.( irwan saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *