Kabupaten Tangerang, Transtv45.com Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) Di SMAN / SMKN Yang Berada Di Kabupaten Tangerang Khususnya Di Kecamatan Sepatan Dan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Dianggap Membingungkan Warga masyarakat Dan Orang Tua Wali Murid, yang Menginginkan Anaknya Sekolah, Pasalnya Dalam Aturan Zonasi , Afirmasi, Perpindahan Orangtua Dan Prestasi Diduga Tidak Transparan Berkaitan Jarak Tempuh Atau Lokasi Sekolah Dengan Rumah, Sehingga Orang Tua Murid calon Siswa yang Ingin Mendaftar Terkesan Dipersulit Serta Rumit.”
Namun Demikian Dalam Hal ini Sebagaimana Aturan PPDB Dinyatakan Masih Menimbulkan Polemik Baru Berkaitan Dengan Sistem Zonasi ,Afirmasi, Perpindahan OrangTua Dan Prestasi. Itu sendiri “, Dan Ini Bisa Berdampak Bagi Mental Si Anak – Anak Calon Siswa Yang Bisa Menimbulakan Depresi Karena Tidak Terpenuhi Keinginannya Untuk Masuk Sekolah Yang Dituju Dan Di Harapkannya.
Kontradiktif Terjadi Dikalangan Masyarakat Saat Pendaftaran Dan Masih Banyak Ketidak Tauan Dan Pahaman Para Orang Tua Siswa Yang Mau Mendaftarkan Anak-Anaknya, Khususnya Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orangtua Dan Prestasi, Dan Menjadi Sebuah Pertanyaan besar.Dan Bisa Saja Anak – Anak Menjadi Tidak Bisa Sekolah Pupus Harapanya Karena Menginginkan Sekolah Di Negri .Karena Tidak Adanya Biaya Untuk Sekolah Di Swasta Terang Ibu masitoh Dan Pak Agus Saat Menemui Awak Media
Panitia PPDB SMAN / SMKN Menerangkan Saat Di Temui Awak Media Transtv45.com menjelaskan kami Hanya Menjalankan Prosedur Dan Perintah Atasan Semua Keputusan Ada Sama Beliau Pimpinan (Kepala Sekolah) Ujarnya, dirinya mengatakan bahwa yang menjadi jalur Zonasi, Afirmasi , Perpindahan Orang Tua, Dan Prestasi itu sudah tertera Di Depan Dan Sudah Di Pasang Juknis Regulasi Serta Pemaparan Aturannya, Sebenarnya Aturan PPDB ini sudah lama berlaku.Jelasnya
“Pokoknya, kami Selaku Panitia PPDB Mengikuti Aturan yang Sudah Di Buat Berdasarkan Data Per Kecamatan. Untuk Jarak Kami Tidak Tahu, Tapi Sesuai Dengan Pengumuman Yang Di Pampang Di Papan Pengumuman.” Jelas Selaku Ketua Panitia PPDB SMAN / SMKN Jumat (8/7/2022).
Lanjut Panitia, “Untuk Wilayah Kecamatan saya sarankan minta bantuan kepada Anggota Dewan agar bisa masuk, “Maaf kami tidak Bisa Membantu” Pungkas Panitia Yang Tidak Mau Di Sebut Namanya.
Ditanggapi Oleh Bapak Catur Winata Dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum(PH AMPUH), Ia Berharap Yang Berkaitan Dengan PPDB Agar Dievaluasi Karena Jelas Sangat Membingungkan Warga yang Notabent nya Anak Peserta Didik Ingin Bersekolah Di Sekolah Negri Yang berada Di Kabupaten Tangerang Khususnya Di Kecamatan Sepatan Dan Pakuhaji.
“Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten harus evaluasi dan audit Terkait SMAN / SMKN, Yang Ada Di Kabupaten Tangerang Dan Segera Turun Kelapangan, Karena Apapun Alasannya Anak-Anak Peserta Didik Adalah Generasi Bangsa, Yang Butuh Pendidikan Bukan DiPersulit”, Tegasnya.
Menyikapi hal ini Catur Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (PH Ampuh), Akan Adakan Orasi / Demo Di Dinas Pendidikan Dan DiSeKolah Di Agendakan Tanggal 15/7/2022 Untuk Meminalisir Terjadinya Dugaan Kecurangan PPDB khususnya DiLingkup Sekolah SMAN/SMKN DiKabupaten Tangerang Umumnya se-provinsi Banten.
Berkaitan Dengan PPDB Pihak Sekolah SMAN / SMKN Di Kabupaten Tangerang, Khususnya Kepala Sekolah belum bisa di Konfirmasi Karena Tidak Pernah Bertemu Disekolah, Sehingga Berita Ini Di tayangkan. Jurnalis Yudi pantura