Padang Sidimpuan – TransTV45.com|| Entah apa yang jadi pertimbangan Pemerintah Kota Padang Sidimpuan melalui Dinas Perindag nya mengubah fungsi Musholla dan WC Umum di Pasar Inpres Dalihan Natolu Sadabuan,kecamatan Sidimpuan Utara menjadi Kios.
Apa Sudah begitu kritis Keuangan Pemko atau ini kebijaksanaan Perindag sendiri untuk membuat peraturan ini.
Yang jelas perubahan Musholla dan WC umum untuk menjadi Kios sangat di sesalkan dan meresahkan para pelaku Pasar di Pasar Rakyat tersebut.
Bagai mana tidak.untuk melepas Hajat(ke WC) atau melaksanakan Ibadah,masyarakat pengunjung dan yang jualan harus ke Masjid yang memang ada di samping Pasar itu.dan ini sangat riskan bagi sebagian Orang.
Biarpun Masjid adalah fasilitas Umum dan bisa dipergunakan.namun menampung pengguna Pasar yang begitu banyak pasti lama lama akan jadi masaalah.
Dan Pemerintah sudah jeli dan tanggap dengan kebutuhan Pengunjung dan Pelaku Pasar sehingga memfasilitasi Pasar dengan Tempat Ibadah dan WC Umum.karena itu kebutuhan Wajib yang harus di sediakan.
Madon(nama samaran)salah seorang Penjual di Pasar Rakyat tersebut mengatakan”banyak kebijak sanaan petugas Pasar yang tidak kooperatif dan mendukung ke sejahteraan Penjual dan Pembeli di Pasar ini.
Semisal Musholla dan WC umum itu.bagai mana mungkin Fasilitas Umum seenak perut sendiri di ubah fungsinya jadi Kios.bagai mana kami mau melepas hajad dan melakukan Ibadah.
Tolong Pak agar ini di firalkan dulu biar ada tindakan.sudah bertahun tahun sejak ini di alih fungsikan.dan kami keberatan dangan itu.pernah ada ibu ibu pengunjung yang mungkin karena sakit perut dan tak tahu mau kemana,terpaksa …….maaf bang.itu masyalah yang sangat menyedihkan.Dia mungkin karena malu.mondar mandir cari WC sehigga jadi tontonan. “(sabtu 9 juli 2022).
Kadis Perindag Ridwan Pasaribu yang coba di Konfirmasi mengenai ini mengatakan dengan enteng.”di samping Pasar kan sudah ada Masjid.kesana aja kalau mau ke WC atau melakukan Ibadah.
Itu kita alih fungsikan untuk menambah APBD kok”.katanya.
Apa Kadis Perindag tidak sadar Ucapannya itu.Retribusi pasar itu sudah termasuk untuk pembiayaan fasilitas Pasar.sementara Retribusi Pasar apa ada di bagi untuk Masjid itu??.
Pemko melalui Institusi yang berwenang harus tanggap dan menyikapi ini.
Kadis Perindag seolah lupa atau tidak mau tahu bahwa mengubah Fasilitas itu bukan segampang itu dan ada aturan main,mekanisme dan Undang Undangnya.
Apalagi semua pelaku Pasar telah melakukan kewajibannya semisal bayar sewa Kios.Retribusi harian dan sebagainya.sudah seharusnya Pemerintah juga memfasilitasi Pasar itu sendiri untuk kenyamanan dan kebutuhannya.
Jangan cuma Uang.Uang yang ada di otak para Petugas Pasar dan institusi yang menaunginya.
Ali Yusron Dgr.