Polsek Sibolga Sambas Bekuk Pelaku Pencurian

Breaking News213 Dilihat

Sibolga, Transtv45.com ||Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga dibawah pimpinan Kapolsek Ipda Bagas Dwi Akbar,S.Tr.K telah melakukan penangkapan pelaku pencurian pada hari Rabu,06 /07 / 2022 pukul 14.30 wib ketika berjalan kaki di Simpang Lima Sibolga sehubungan dengan laporan Harjoni Lumbanbatu,46 tahun,Jln Camar no 27 Kel A.Muara Pinang Sibolga di Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga hari Minggu,06 /03 /2022 pukul 14.00 wib sehingga dirugikan sekitar Rp 2.000.000 (duajutalimaratusribu) rupiah atas kehilangan 1 unit hp merk Oppo A12 warna abu abu didalam tas samping yg digantungkan pd sebuah tiang ditempat pembongkarannikan dijalan Jompol Kel Pancuran Pinang Sibolga.

Tersangka yang diamankan EGD Als G, 35 tahun, Jln KH A.Dahlan pajak Dewa Sakti Kel Pancuran Dewa Sibolga.

– Tsk belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 orang dan bekerja serabutan.

– Perbuatan yang telah dilakukan tsk adalah mengambil 1 buah tas kecil warna coklat yg sedang digantungkan pd sebuah tiang ditempat pembongkaran ikan dijalan Jompol Kel Pancuran Pinang Sibolga.

– Tas kecil yg digantung kemudian diambil tsk berisi 1 unit hp merk Oppo,uang sebanyak Rp 35.000 (tigapuluhlimaribu) rupiah dan buku catatan.

– Perbuatan tsb dilakukan tsk bersama dengan 1 orang temannya (identitas telah dikantongi) dengan peran yang mengambil adalah tsk dan kemudian menyerahkan tas kecil di pintu gerbang tempat pembongkaran ikan.

– Tsk mengenal temannya Lk baru 1 bulan dan kemudian uang sebanyak Rp 35.000 dibelikan rokok dan 1 unit hp dijual seharga Rp 500.000 (Limaratusribu) rupiah dan tsk menerima uang sebanyak Rp 250.000 (duaratuslimapuluhribu) rupiah

– Uang yg diperoleh tsk digunakan beli chip domino sebesar Rp 65.000 (enampuluhlimaribu) rupiah dan beli baju kaus berkerah warna hijau bertuliskan Hugo Selektion seharga Rp 50.000 (limapuluhribu) rupiah dan selebihnya untuk makan dan beli rokok.

Kronologis
Sabtu 5/3/2022 sekitar pukul 09.00 wib tsk dan temannya berada pada salah satu tempat pembongkaran ikan di jalan Jompol Kel Pancuran pinang sibolga melihat 1 bh tas kecil tergantung disalah satu tiang sehingga tsk dan temannya berencana untuk mengambil tas tersebut sehingga tsk masuk sedangkan temannya menunggu dipintu gerbang.Setelah tas diambil tsk menyerahkan pada temannya dan tsk berjalan menuju jalan Aso aso kemudian ke warnet dijalan Iyu Sibolga,selanjutnya teman tsk datang dan pergi kejalan Iyu arah gunung di gang tempat ibadah tas kecil dibuka, berisi 1 unit hp,uang sebanyak Rp 35.000 dan kertas2 bon faktur.

Pelaku menjual hp seharga Rp 500.000 dan uang dibagi rata sehingga tsk menerima sebesar Rp 250.000,- selanjutnya tas kecil dibuang di dekat jalan Balam sibolga.

Sedangkan uang sebanyak Rp 35.000 dibelikan rokok.Selanjutnya dari uang sebanyak Rp 250.000,- tsk beli chip domino sebesar Rp 65.000,beli baju kaus sebesar Rp 50.000 dan sisanya untuk makan dan beli rokok.

– Akibat perbuatan tsk dalam hal ini sipemilik barang dirugikan dan tsk tidak mengenal sipemilik barang.

– Maksud tsk mengambil barang adalah untuk memiliki dan barang diambil tanpa izin sipemilik barang.

Tsk ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatasn 5 tahun.
Barang bukti

a. 1 (satu) helai baju kaus berkerah warna biru bertuliskan Hugo Selektion (yg dibeli tsk setelah menjual hp

b. 1 (satu) helai baju kaus warna coklat pudar bertuliskan OR dan 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru pudar yang dipakai tsk ketika melakukan pencurian (terekam cctv)

D.S.Situmeang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *