Tebo, Transtv45.com ||Terkait dugaan plangaran UUDarurat yg di diduga dilakukan oleh salah satu awak media LSM yg bernama Agus wadi itu diyatakan tidak benar ataupun Hoak. Minggu, tgl. 10 Juli 2022
Dugaan pelanggaran UU Darurat yang dilakukan Agus Wadi dengan mengarahkan pistol pada saat berselfi di story WhatsApp nya, itu sebenarnya bukan pistol beneran mlainkan pistol mainan yang pada saat itu saudara Agus Wadi sedang bermain dengan anak nya. Bukan maksud bertujuan untuk menodongkan pistol mainan dengan tujuan pengancaman atau bertujuan menggertak.
Tuduhan dugaan melanggar undang-undang darurat seperti yang telah diduga dihari yang lalu hanyalah akibat salah paham oleh saudara Suthan Hendri.
Dalam hal dugaan pelanggaran UU Darurat yg terjadi, pada saudara Agus Wadi tak lain dan tak bukan hanyalah miskomunikasi yg terjadi diantara kedua belah pihak (saudara Agus Wadi dan Suthan Hendri).
Dugaan kasus pelanggaran UU Darurat yang terjadi bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim oleh Saudara Aswaan kepada Fahmi Hendri/Sutan, tentang pemberitaan dugaan pelanggaran UU Darurat yang dilakukan Agus Wandi lalu mengirimkan pembritaan atas dugaan tersebut kepada saudara Anton dan meminta agar menerbitkan berita terkait dugaan tersebut.
Namun stelah di selidiki beberapa waktu lalau dan langsung dipertanyakan kepada saudara Agus wandi, ternyata itu smua tidak benar adanya. hanya kesalah pahaman, dalam hal tersebut agus wandi dan juga anton hanya menjadi korban atas tuduhan dugaan kesalah pahaman.
pelanggaran UU Darurat yg menimbulkan praduga kesalapahaman ,dengan praduga pelanggaran UU darurat beberapa waktu lalu hanya kesalapahaman dan perbedaan berpendapat saja.
Atas kesalapahaman ini kami meminta agar pihak APH polres tebo tidak melanjutkan perkara tersebut, dengan tuduhan yg menduga duga akibat miskomunikasi dan perbedaan pendapat.
(ANT )