Pelalawan – Riau – Transtv45.com
Antisipasi kebakaran di wilayahnya, Polsek Pangkalan Kuras, kembali melakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Senin (1/1/2022).
Kegiatan kali ini, dilaksanakan di 7 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Pangkalan Kuras. Petugas Bhabinkamtibmas desa masing-masing.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan dengan cara bergantian oleh personil.
“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.
“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek.( irwan Ocu Bundo)