Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Secara Restoratif Justice

Peristiwa1101 Dilihat

Sibolga-Transtv45.com||
Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga yang dipimpin Kapolsek Ipda Bagas Dwi Akbar,S.Tr.K telah melakukan restroratif justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan,Sabtu 9/7/2022 pukul 18.00 wib.

Kronologis :
Pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 18.00 wib s/d selesai, telah dilaksanakan upaya mediasi sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 24 / VI / Sibolga Sambas tentang terjadinya peristiwa Penipuan dan atau Penggelapan terhadap 1 unit handphone merk Redmi 9C warna twilight blue milik Fahrin Simamora yang diketahui terjadi pada hari Senin,20 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 Wib di Jl. Jompol tepatnya diwarung Jawa Kel.Panc Pinang Kota Sibolga, yang dilakukan oleh PS als U.Kemudian dilakukan mediasi dengan didampingi Kepala Lingkungan IV Panc Pinang a/n Faisal Bahri Matondang.

Setelah dilakukan mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai,dan dicapailah poin-poin kesepakatan sebagai berikut:

1. Pelaku a.n PS Als U meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari, korban pun memaafkan perbuatan pelaku.

2. Pelaku PS Als U telah menyesali perbuatannya, dan mengganti kerugian korban, dan korban pun menerimanya.

3. Korban mencabut segala tuntutannya di Polsek Sibolga Sambas

D.S.Situmeang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *