Berantas Pekat, Tim Yustisi Kampar Kembali Melakukan Operasi di Desa Bukit Payung.

Berita221 Dilihat

KamparRiauTranstv45. Com

Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Tim Yustisi  Kabupaten Kampar terus berupaya dalam memberantas terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) yang masih banyak Beraktifitas  di Tengah-Tengah Masyarakat. Oleh karena itu Tim Yustisi Kampar kembali melakukan Operasi terhadap Kegiatan Pekat yang saat ini masih beroperasi di Wilayah Kabupaten Kampar dan kali ini kita lakukan Operasi Pekat di Desa Bukit Payung, kami akan melakukan Pemberantasan Pekat di seluruh Wilayah Kampar.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait masih adanya aktifitas Hiburan malam pada Warung Remang-Remang di Desa Bukit Payung walaupun sudah adanya larangan untuk aktifitas Hiburan malam dan Miras.

Demikian disampaikan Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM melalui Kasat Pol PP Kabupaten Kampar Nurbit, S.IP, MH saat Tim Yustisi Kampar melakukan Operasi terhadap Penyakit Masyarakat yang ada di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, Kamis malam (15/7/2022).

Nurbit menjelaskan bahwa, dalam Operasi ini, Tim yustisi berhasil mengamankan Wanita Penghibur, Pemilik Warung Remang-Remang, Alat Karaoke dan Miras serta Tim Yustisi melakukan Penyegelan untuk semua Warung Remang-Remang di Desa Bukit Payung.

Kemudian hasil Operasi ini diamankan ke Kantor Satpol PP Kampar untuk mengikuti Proses Hukum selanjutnya. “Terang Nurbit

Selanjutnya Nurbit mengatakan, Dalam menindak lanjuti dari Operasi ini, Tim Yustisi akan menempatkan Personil Gabungan di Warung Remang-Remang di Desa Bukit Payung agar Kegiatan Hiburan dan Maksiat tidak beraktifitas kembali di Daerah tersebut, karena ini merupakan Operasi kedua kalinya setelah Operasi terdahulu sudah Menyidangkan 23 Wanita Penghibur dan Pemilik Warung Remang-Remang  namun ternyata tidak Jera.

Kedepannya Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan mengambil langkah-langkah tegas agar Kabupaten Kampar sebagai Negeri Serambi Mekah terbebas dari Kegiatan Penyakit Masyarakat. “Ungkap Nurbit

Tim Yustisi ini terdiri dari Satpol PP Kampar, Polres Kampar, Kodim 0313/KPR, Pemerintahan Kecamatan Bangkinang dan Pemerintahan Desa Bukit Payung .

Adilmankoto/Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *