Rejang Lebong | Transtv45.com Ketika kebutuhan petani yang membutuhkan pupuk untuk menunjang hasil panen yang melimpah pemilik kios karya tani yang berada di desa mumpe kecamatan kota Padang menjual bebas pupuk bersubsidi tanpa menggunakan ERdkk dan bukan kepada anggota kelompok tani dengan harga yang tinggi di atas HET untuk urea :Rp.150.000/sak. Ponska: Rp 165/ sak.sedangkan harga subsidi dari pemerintah untuk urea.Rp 112 500 dan Ponska.Rp 115 000.
Harga tersebut di benarkan oleh optaria petani asal desa durian mas yang pada tanggal 14.06.2022 yang mana telah membeli pupuk pada kios karya tani di desa mumpe kecamatan kota Padang sebanyak : urea 10 sak dan Ponska 12 sak dengan harga urea Rp 150 000 dan Ponska Rp.160 000.di sini sudah jelas cara pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut telah di melanggar ketentuan pemerintah yang berhak menebus pupuk bersubsidi tersebut harus lah anggota kelompok tani yang mempunyai ERdkk dengan harga yang di tentukan oleh pemerintah bukan di atas het
Menjual beli kan pupuk bersubsidi di atas het termasuk perbuatan melanggar hukum bisa di ancam UU no 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan UU no 7 tahun 1955 tentang.pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Sangat di sayangkan mafia pupuk bersubsidi di kecamatan kota Padang lepas dari pengawasan pihak aph dan kejaksaan
Sedangkan jaksa agung St Burhanuddin telah perintah kan jajaran nya lebih serius memberantas mafia pupuk bersubsidi di dalam negeri.pasal nya aksi mafia pupuk meresahkan masyarakat terutama petani.
Sehingga dia kembali menegaskan kepada kejaksaan tinggi ( Kejati)dan kepala kejaksaan negeri (Kejari) untuk serius dalam mengusut kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi tidak hanya sekedar menyidik tetapi mendalami kasus mafia pupuk hingga ke akar akar nya.
Instruksi jaksa agung St Burhanuddin agar setiap kepala kesatuan kerja, baik di kejaksaan tinggi beserta kejaksaan negeri untuk segera mengidentifikasi melalui operasi intelijen dalam dugaan praktik curang pupuk bersubsidi.tegas nya
Bambang hendrawan