Gunungsitoli-TransTv45.Com||Ketua Umum dan Sekertaris Umum Gereja Pantekosta Tabernakel Surabaya yakni Pdt.Otniel Firmanyo Osio, M.Th dan Pdt.Timbul Silalahi, M.Th, memenuhi panggilan Penyidik Kepolisian Resort Nias Selasa (12/7/2022).
Pemeriksaan di duga terkait tuduhan fitnah secara tertulis dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada dua warga jemaat Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) jemaat Kristus Pembela Cabang Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, atas nama Goozatulo Lase, SH dan Eddy Suryadi, S.Pd.MM.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kedua warga jemaat GPT Cabang Kota Gunungsitoli ini, Goozatulo Lase,SH dan Eddy Suryadi, S.Pd.MM telah melaporkan Ketua Umum (Ketum) Pdt.Otniel Firman Osio (OFO) dan Sekertaris Umum (Sekum) Pdt.Timbul Silaen (TS) melalui pengaduan masyarakat (Dumas) pada Senin (14/3) lalu, di Polres Nias.
” Iya benar, Kami telah melaporkan Ketum GPT-Tabernakel Pdt.OFO dan Sekum Pdt.TS ke Polres Nias, karena dituduh telah melakukan penghasutan kepada seluruh Anggota Majelis Besar (AMB) GPT, kemudian melakukan teror dan menyebarkan ujaran kebencian” ujar Golas panggilan akrab Goozatulo Lase,SH
Hal ini diungkapkan Golas kepada sejumlah media di halaman tunggu Polres Nias Selasa (12/7).
Ditambahkan golas lagi, persoalan bermula dari sepucuk surat yang dikirim oleh BPP GPT Pusat ke GPT cabang Kota Gunungsitoli yang isinya meminta kepada jemaat dan penatua setempat segera menyampaikan permohonan ganti gembala sidang karena (gembala sidang RK Hasugian sudah diberhentikan sebelumnya) dan sekalian menyerahkan seluruh aset GPT cabang Kota Gunungsitoli kepusat.
Menyikapi hal itu, maka pada tanggal 11 Desember 2021 yang lalu, kami melaporkan hal ini kepada Kemenkum HAM RI yang ditembuskan kepada BPP-GPT Pusat.
Diduga, karena surat itu maka pada tanggal 15 Februari 2022, saya dan Eddy Suryadi dipecat dari pengurus gereja dan keanggotaan jemaat,” ungkap Golas
Berikut, bunyi surat tuduhan tertulis yang ditandatangani Ketum dan Sekum BPP GPT Pusat.
“Kami BPP-GPT telah menerima surat saudara tgl.11/12/2021 sebagai tembusan. Kami telah melakukan evaluasi pada rapat di kantor sinode bedasarkan perubahan AD/ART, maka kami melakukan pemecatan sebagai warga jemaat didalam organisasi GPT, karena :
1. Sdr.Goozatulo Lase,SH dan Eddy Suryadi,S.Pd.MM telah menghasut seluruh anggota majelis jemaat di wilayah RI.
2.Saudara berdua telah melakukan Teror kepada Ketum Pdt.Otniel Firmanyo Osio.
3.Saudara berdua sebagai Penatua Jemaat di GPT cabang kota Gunungsitoli, telah menyebarkan ujaran kebencian kepada Ketua Umum dan Sekum.
Menurut Golas, tuduhan fitnah yang tak berdasar ini bisa saja menjerat Ketua Umum dan Sekum BPP GPT ini dengan UU ITE.
” Kami percaya pihak kepolisian akan bekerja secara profesional, untuk membuktikan apakah tuduhan itu benar atau hanya ilusi Ketum dan Sekum saja” sebut Golas.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nias, melalui Humas Aiptu Jansen Hulu, membenarkan jika pihaknya ada kedatangan pengurus BPP GPT dari Surabaya.
“Iya kita ada kedatangan pengurus dari Surabaya tuntuk memenuhi panggilan penyidik, jadi ini masih dalam lidik” ujar Jadsen Hulu di ruang kerjanya Selasa (12/7).
Dihubungi via selulernya, Sekum Pdt.Timbul Silalahi tak merespon, demikian juga Ketum Pdt. Otniel FO juga tidak merespon bahkan pertanyaan yang dikirim via WAnya tak dijawab.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak BPP-GPT Pusat.
(SG)