Kampar – Riau – Transtv45. Com
Dengan berakhir nya masa jabatan pengurus koperasi Karya Tani Desa Suka maju Kecamatan Tapung hilir kabupaten Kampar yang Dipimpin oleh Bapak, H. Darmaji, Ketua.
Arto Arifa’i sekretaris, Cahyo Bendahara, Masa jabatan 2018 S/D 2022. Didalam Rapat anggota tahunan ( RAT) Pada Hari kamis tgl 7 Juli 2022 Tahun Buku 2019-2020- 2021
Anggota koperasi mengajukan untuk pergantian Kepengurusan Koperasi.
Proses kegiatan yang diadakan setiap 5 tahun sekali untuk menentukan atau memilih pengurus Kopsa karya Tani Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar
Maksud dan Tujuan, Agar Diperoleh Pengurus yang memiliki Kemampuan dan memadai serta memiliki Komitmen untuk menjalankan visi, Misi dan nilai-nilai inti yang dikembangkan di Kopsa karya Tani.
Dalam melaksanakan proses Pemilihan yang Sesuai hasil dan notulen Rapat, Rapat Anggota pada Hari Kamis tgl 7 Juli 2022 Agar membentuk panitia penjaringan dan pemilihan pengurus panitia Calon pengurus Kopsa karya Tani Priode 2022 – 2027 Maka Terpilihlah Panitia Pemilihan Pencalonan pengurus Kopsa karya Tani desa Sukamaju Sebagai berikut.
1. Bpk, Mahmud Zainuri, Anggota DPRD kabupaten Kampar unsur perwakilan tokoh
masyarakat.
2. Bpk, Hadi Warsito, Kepala Desa, Desa Sukamaju, unsur dari pemerintah Desa.
3. Bpk, Supriyono usur Anggota Koperasi.
Dan ditambah empat orang anggota untuk penerimaan persyaratan adimitrasi pencalonan
1. Subana
2. Arlina
3. Lambok
4. Rudianto.
Setelah terpilih jadi panitia Maka Panitia mengadakan rapat beserta anggota koperasi pada hari Kamis tgl 14 Juli 2022 untuk menentukan persyaratan Calon pengurus,
Calon pengurus Koperasi harus memiliki kriteria dan syarat syarat yang sudah ditentukan dalam AD/ART Kopsa karya Tani desa suka maju serta hasil musyawarah,
Panitia
Penjaringan dan anggota koperasi sebagai berikut.
A. Kriteria umum :
1. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
2. Memiliki Sifat-Sifat yang baik
B. Kriteria Khusus
1. Anggota koperasi yang aktif mempunyai jiwa kepemimpinan
2. Mempunyai pengetahuan tentang Perkoperasian dan AD/ART koperasi petani sawit desa suka maju
3. Tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan hukum tetap
4. Tidak mempunyai tunggakan pada koperasi
5. Tidak mempunyai usaha yang bersaingan dengan usaha koperasi
6. Telah menjadi anggota minimal 2 tahun
7. Diusahakan pernah mengikuti pendidikan/latihan/UP-Grading perkoperasian
C. Syarat Syarat Adimitrasi
1. Mengisi formulir pencalonan yang telah disediakan
2. Usia 25th S/D 55th
3. Melampirkan :
– FC KTP yang masih berlaku berdomisili di desa Suka maju
– FC. Ijazah terakhir minimal SMA sudrajat
– FC. KK
– FC. SHM atau peralihan hak. Sebagai bukti memiliki kavling dan keanggotaan koperasi Karya Tani
– Pas photo terbaru berwarna ukuran 4×6 2 lembar (Backgron merah)
– Surat pernyataan bersedia menjadi pengurus bermatrai Rp 10.000
-. Pencalonan di lakukan perorangan.
-. Pendaftaran selama 7 hari Dimulai pada tanggal 18 S/D 24 Juli 2022.
-. Pemilih, Adalah Pemilik Kavling/anggota dan bagi yang memiliki kavling lebih dari satu dapat di wariskan kepada anak/keluarga dengan menunjukkan surat waris
/hibah untuk mendapatkan hak Suara / hak pilih.
Marilah kita Taati dan patuhi segala aturan yang telah kita buat dan Sepakati bersama ini, Disaat nanti tiba masanya untuk memilih calon Ketua Koperasi marilah kita gunakan hak pilih kita
agar kita bisa menentukan Ketua Koperasi yang Sesuai dengan harapkan kita bersama, Harap panitia.
Adilmanko