LABUAN BAJO-TRANSTV45.COM| 23 penerima manfaat tanah adat di Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT polisikan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur Jafar Petrus, pada Senin 13 Desember 2021 lalu, diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan beberapa bidang tanah.
Hal itu disampaikan Ahli F. Fukardi saat ditemui di kediamannya, Sabtu ( 16/2022) siang.
Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polres Mabar pada Senin, 13 Desember 2021 dengan dugaan penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/199/XII/2021/SPKT/NTT/Res Mabar.
Terkait kronologi tanah itu, Fukardi menjelaskan bahwa luas lahan tanah ini secara keseluruhan sekitar 60. 000 m². dulu diserahkan oleh Fungsionaris adat, Haku Mustafa dan Umar Ishaka pasa tahun 1992. Penyerahan tanah di Boe Batu ini oleh Fungsionaris Adat setelah melalui pendekatan adat Manggarai, “kapu manuk lele tuak.” Setelah menerima tanah ini, 23 penerima manfaat ini melakukan pembagian kepada masing masing anggota dengan luas satu bidang atau satu kapling 20 x 70 m.
Kasus ini mulai muncul setelah tanah di lokasi Boe Batu ini yang menjadi milik 23 penerima tanah adat ini tiba tiba terbit sertifikat atas nama Jafar Petrus seluas 50. 000 meter atau 5 Ha lebih. Kabarnya, tanah ini juga sudah dijual oleh Javar Petrus kepada pembeli dengan harga miliaran.
“Kami sudah berapa kali ke sana (lokasi) kami melihat ada plank yang dipasang oleh pembeli dan tertera nama Orang Jerman ko bule dari mana itu, dalam waktu dekat kami mau buat pagar, ” beber Fukardi.
Ia menjelaskan bahwa 23 penerima manfaat tanah adat ini pernah memanggil Jafar Petrus ke Labuan Bajo untuk meminta klarifikasi soal tanah yang berlokasi di Boe Batu.
“Kami panggil dia ke Labuan Bajo waktu itu. Kami tanya soal tanah di Boe Batu. Dia bilang bahwa tanah itu bukan di Boe Batu. Terus kami tanya lagi, kalau begitu di mana milik 23 orang ini? dia tidak mampu menjawab,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dulu Jafar Petrus pernah minta uang sejumlah 20. 000 kepada Pius Dahim untuk mengurus administrasi tanah ini dulu. Karena Pius Dahim memiliki 2 kapling didalam lokasi 5 Ha tersebut.
“Ada yang kasih sampai 50. 000 dulu. Jafar Petrus punya ada 5 kapling. Dia minta itu uang pake surat dengan tulisan tangannya dia,” ujarnya sambil menunjukan surat tulisan tangan Jafar Petrus.
Dari semua surat perolehan tanah adat ini untuk 23 penerima manfaat ini, ada satu surat yang luput dari “rampasan” Jafar Petrus ini dulu yakni surat perolehan atas nama Martinus Wika. Inilah yang menjadi bukti kuat 23 orang ini.
“Dia tidak ambil waktu itu (surat perolahan dari Fungsionaris Adat atas nama Martinus Wika) kita masih simpan,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan saksi.
“Ya ada laporan warga itu kasus di Boe Batu. Katanya yang jual anggota DPR di Manggarai Timur,” ujarnya, kepada media ini di ruang kerjanya. *(Red)